Polda Metro Jaya gelar Rakorda Satgas Pengendalian Harga Beras

9 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi daerah (Rakorda) Satgas Pengendalian Harga Beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Perlunya kerja sama dan dukungan dari semua pihak, baik stakeholder terkait dan asosiasi pedagang dalam rangka stabilisasi harga beras agar tidak ada harga beras yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau mematuhi HET harga beras yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ade Safri menjelaskan HET pada Zona I khususnya (wilayah DKI, Banten dan Jawa Barat), di mana HET beras medium Rp13.500, HET beras premium Rp14.900 dan HET beras SPHP Rp12.500.

Menurut dia, ada dua sasaran pengecekan Satgas Pengendalian Harga Beras di wilayah Hukum Polda Metro Jaya.

"Pertama, apakah pelaku usaha sudah mempedomani aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam penjualan beras medium, premium, dan SPHP, kemudian yang kedua apakah label atau mutu beras sesuai ketentuan," kata Ade Safri.

Baca juga: Satgas Pangan Polda Metro Jaya sidak gudang beras di Cakung Jaktim

Tak hanya itu, terdapat sejumlah poin kesepakatan cara bertindak dalam Rakorda Satgas tersebut. Pertama, satgas melakukan cek lapangan untuk cek harga serta mutu dan label pada kemasan, baik di pasar tradisional, ritel modern maupun toko besar.

"Untuk pengambilan sampel dalam rangka uji lab oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC)," katanya.

Kedua, jika ditemukan harga yang melebihi HET, diberikan imbauan dan surat teguran tertulis kepada produsen, distributor dan pedagang yang memiliki perijinan oleh PPNS Dinas Perdagangan Provinsi yang tergabung dalam Satgas.

"Di mana diberikan rentang waktu tujuh hari sejak dikeluarkan surat teguran tertulis untuk pelaku usaha untuk mematuhi harga penjualan berasnya sesuai HET," kata Ade Safri.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak saat memimpin Rakorda satgas pengendalian harga beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Selasa (21/10/2025). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya

Jika setelah tujuh hari sejak teguran tertulis diberikan kepada pelaku usaha, dan setelah dicek kembali masih tetap menjual beras di atas HET, maka akan diberikan surat rekomendasi Pencabutan Ijin Usaha oleh PPNS Dinas Perdagangan kepada Dinas Perijinan terkait.

"Kemudian secara paralel, Satgas Pengendalian Harga Beras Daerah turun ke lapangan, utamanya yg masih ada temuan penjualan harga beras di atas HET, akan dilakukan operasi pasar oleh Bulog untuk menyalurkan/menjual beras SPHP," ucap Ade Safri.

Poin selanjutnya, posko di Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya merangkap sebagai Posko Satgas Pengendalian Harga Beras.

Baca juga: Satgas Pangan Polda Metro sidak stok dan harga beras di Pasar Cipinang

"Kemudian, selain melakukan pengecekan harga penjualan beras yang masih di atas HET, Satgas juga agar mendalami dan mengidentifikasi secara detail penyebab harga penjualan di atas HET (cek dari hilir ke hulu)," ucap Ade Safri.

Pembentukan Satgas Pangan Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas RI Nomor 375 tahun 2025, tanggal 20 Oktober 2025, di mana untuk Ketua Satgas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025 adalah Kabareskrim Polri. Adapun Posko Satgas Pusat berada di kantor Bapanas RI.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |