Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menggagalkan upaya penyelundupan 20 ton bijih timah menggunakan satu kapal kayu di Perairan Paitjaya, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, yang rencananya akan dikirim ke Malaysia
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat penangkapan yang dilakukan petugas terhadap salah satu kapal kayu di perairan tersebut, pada Kamis (15/5) sekitar pukul 02.40 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Pangkalpinang, Jumat.
Pada penangkapan itu, Tim Subdit Gakkum Dit Polairud bersama dengan personil KP XXVIII-2008 berhasil mengamankan satu unit KM. Laut Biru-V yang membawa muatan berupa bijih timah, dan satu orang pelaku yang diduga membawa barang tersebut.
"Ada sebanyak 400 karung dengan ukuran berat sekitar 50 kilogram yang ditemukan di kapal kayu itu, untuk berat total sekitar 20 ton. Kami juga mengamankan satu orang yakni LM alias Meng (39) warga Pulau Mas Bangsal, Kepulauan Riau," ujarnya.
Ia mengatakan ratusan karung bijih timah tanpa dilengkapi dokumen perizinan tersebut rencananya akan dikirimkan keluar Bangka Belitung dengan tujuan Malaysia.
"Untuk tersangka kini sudah diamankan di Mako Polairud, sedangkan barang bukti kami titipkan di Rupbasan Pangkalpinang," katanya.
Terhadap tersangka dikenakan ancaman pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: PT Timah akui sulit tertibkan tambang ilegal pasca kasus korupsi
Baca juga: Alobi: Tambang timah ilegal marak picu konflik buaya dan manusia
Baca juga: Ditpolair Polri buru pihak pengirim pasir timah ilegal di Bekasi
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025