Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai langkah maju yang memperkuat prinsip due process of law.
Dua isu yang mendapatkan perhatian khusus, yaitu pengaturan penggunaan kamera pengawas (CCTV) dalam pemeriksaan dan pemberian perlindungan hukum yang lebih jelas bagi advokat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi SAI Harry Ponto dalam keterangan di Jakarta, Jumat, menyampaikan langkah itu patut diapresiasi, namun tetap perlu diawasi secara ketat.
Dalam rumusan yang disepakati, rekaman CCTV dapat dimanfaatkan bukan hanya untuk kepentingan penyidik, tetapi juga sebagai alat penting bagi pembelaan tersangka maupun terdakwa. Pengaturan tersebut menjadi sinyal positif terhadap upaya mencegah praktik pemeriksaan yang tidak transparan atau melanggar prosedur.
"CCTV menghadirkan kejelasan dan transparansi yang selama ini sering hilang dalam proses pemeriksaan. Ini langkah maju, tetapi kemajuannya tidak boleh berhenti di atas teks Undang-Undang. Implementasi di lapangan harus konsisten, terukur, dan dapat diuji," ujarnya.
Baca juga: Ketum Peradi ingatkan advokat dampingi masyarakat tidak mampu
Ia menilai meski regulasinya belum sempurna, pencapaian itu tetap signifikan.
"Saya akui, masih ada ruang optimalisasi. Namun untuk saat ini, inilah yang terbaik yang bisa dihasilkan, dan kami akan terus mengawal agar penerapannya tidak sekadar menjadi formalitas," tutur Harry.
RUU KUHAP juga mempertegas perlindungan bagi advokat ketika menjalankan tugas profesional dengan itikad baik serta menempatkan advokat sebagai bagian dari penegak hukum. Perlindungan itu dipandang penting untuk memastikan pembelaan dapat dilakukan tanpa intimidasi ataupun risiko kriminalisasi.
Selain itu, RUU tersebut memperluas hak pendampingan hukum, tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi saksi dan korban untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap penyelidikan.
Peradi SAI menilai perluasan hak pendampingan tersebut sebagai bagian penting dari upaya memperkuat akses keadilan dan memastikan perlakuan yang setara dalam seluruh tahapan proses pidana.
Menurut Harry, penguatan tersebut merupakan investasi bagi integritas sistem peradilan.
"Perlindungan advokat pada dasarnya adalah perlindungan bagi masyarakat. Ketika advokat dapat bekerja secara bebas dan independen, maka hak-hak tersangka, saksi, dan korban akan lebih terjaga," ucapnya.
Baca juga: Peradi sebut kemajuan ekonomi negara diikuti perkembangan hukum
Ia menekankan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan agar perlindungan tersebut benar-benar berjalan dalam praktik, bukan berhenti sebagai norma semata.
Menjelang paripurna, Peradi SAI mengingatkan keberhasilan RUU KUHAP tidak hanya ditentukan oleh substansi pasal, tetapi juga oleh kemauan politik, kapasitas institusi serta integritas aparat dalam melaksanakan kewajibannya.
Organisasi advokat itu menyatakan siap berkolaborasi dengan DPR, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil untuk memastikan peralihan menuju KUHAP baru berlangsung efektif, berimbang, dan tetap menjunjung hak asasi manusia.
RUU KUHAP dijadwalkan dibahas dalam Rapat Paripurna pekan depan. Peradi SAI berkomitmen untuk mengawal implementasi regulasi tersebut guna memastikan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh seluruh pencari keadilan.
Diketahui, Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah rampung dibahas untuk dibawa ke tingkat rapat paripurna.
Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi partai politik dan perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan dan penyetujuannya terhadap tuntasnya RUU tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































