Jakarta (ANTARA) - Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di RSUD Balaraja Tangerang Baety Adhayat mengungkapkan, penyebab kematian bos (pemilik) rental mobil Ilyas Abdurrahman akibat luka tembak yang menembus jantung dan hati.
"Dapat saya jelaskan bahwa sebab kematian pada korban atas nama Ilyas Abdurrahman itu adalah akibat luka tembak masuk yang masuk dari daerah dada menembus jantung kemudian menembus ke hati dan menimbulkan perdarahan," kata Baety dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin.
Awalnya, Baety menjelaskan, dirinya mendapatkan laporan dari dokter yang berjaga di IGD ada seorang pasien dengan luka tembak yang kemudian setelah dilakukan pertolongan tidak bisa bertahan hidup lalu meninggal.
Pasien itu dibawa oleh keluarga dalam kondisi luka tembak berada di daerah dada dan lengan bawah kiri.
Pada saat datang, kata Baety, korban masih hidup namun kondisinya sudah kritis sehingga saat itu dokter jaga IGD melakukan resusitasi jantung paru sebanyak lima siklus.
Baca juga: Sidang lanjutan penembakan bos rental mobil periksa 9 saksi pada Senin
"Dalam siklus pertama sempat ada respon, setelah itu tidak ada respon sampai kemudian dinyatakan meninggal sampai dengan lima kali siklus resusitasi. Tidak begitu lama masuk, sekitar pukul 04.00 WIB kemudian dinyatakan meninggal pukul 05.06 WIB," ujar Baety.
Lalu, Baety meminta dokter di IGD tersebut untuk mengirimkan jenazah ke instalasi kedokteran forensik sambil berkoordinasi dengan kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dilakukan autopsi di pukul 12.30 WIB atas nama Ilyas Abdurrahman atas permintaan dari kepolisian secara tertulis," ucap Baety.
Dari hasil pemeriksaan itu, Baety menemukan adanya luka tembak masuk dari dada dengan ditemukan adanya anak peluru bersarang di punggung dengan ukuran diameter sembilan milimeter (mm) kemudian di daerah lengan bawah kiri berupa serpihan tidak utuh.
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil dengan terdakwa tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) dengan agenda pemeriksaan sembilan saksi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin ini dimulai pukul 09.10 WIB.
Baca juga: Anak bos rental: Polsek Cinangka tolak laporan dan sebut pistol mainan
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor corps hukum (Chk) Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Adapun tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).
Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Baca juga: Sidang lanjutan, anak bos rental menangis saat jelaskan kronologi
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025