Jakarta (ANTARA) - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) hingga saat ini masih menunggu penjelasan secara menyeluruh terkait penyebab kebakaran kapal penumpang KM Dorolonda pada galangan kapal PT Dok Koja Bahari (DKB) di perairan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin (11/8).
"Sampai hari ini, kami masih menunggu penjelasan dari PT Dok Koja Bahari karena kapal Dorolonda memang saat kejadian sedang jalani perawatan tahunan dan tidak beroperasi," kata Manager Komunikasi Korporasi PT Pelni Ditto Pappilanda di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa selama kapal Dorolonda berada di area PT Dok Koja Bahari atau galangan kapal, itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari mereka.
"Selama perawatan kapal, pengerjaan sepenuhnya kami percayakan kepada PT DKB," kata dia.
Menurut dia, kapal Dorolonda ini menjalani proses docking atau perawatan tahunan terhitung 29 Juli 2025 dan dijadwalkan selesai pada 11 Agustus 2025. Kemudian dilanjutkan dengan rencana uji coba di laut (sea trial) pada 14 Agustus 2025.
"Kejadian kebakaran ini terjadi saat kapal memasuki tahap akhir perawatan tahunan," kata dia.
Ia mengatakan saat ini posisi PT Pelni masih menunggu dan untuk prediksi kerugian belum dapat dirilis ke publik.
"Kami menunggu hasil lengkap pemeriksaan dampak kebakaran," kata dia.
Sebelumnya PT Pelni menyelidiki penyebab terbakarnya Kapal Dorolonda saat menjalani perawatan tahunan di galangan kapal PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari (DKB), Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Saat ini fokus utama kami adalah mendukung upaya pemadaman kebakaran yang sedang dilakukan secara intensif oleh tim DKB di lapangan," kata Sekretaris Perusahaan PT Pelni Evan Eryanto.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok selidiki kebakaran KM Dorolonda
Baca juga: Gulkarmat sebut kebakaran terjadi di lantai lima KM Dorolonda
Baca juga: Gulkarmat padamkan kebakaran KM Dorolonda
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.