Kupang (ANTARA) - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu, Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau yang dikenal dengan sebutan Piche Kota ditetapkan sebagai tersanka kasus asusila anak di Atambua Belu.
“Penetapan tersangka dilakukan karena telah terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta terpenuhinya syarat minimal alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan hukum acara pidana,” kata Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa saat dihubungi dari Kupang, Sabtu sore.
Dia mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menilai telah terpenuhinya unsur tindak pidana serta minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun.
Kapolres mengatakan selain Piche Kota,penyidik juga menetapkan dua rekan Piche Kota yang berinisial RK dan RM yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Penanganan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi tanggal 13 Januari 2026 lalu.
Adapun tahapan penanganan perkara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, meliputi, Pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, serta pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, dan bukti elektronik
Selain itu juga melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur.Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut kata dia, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan Piche Kota untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Selanjutnya, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan.
Polri menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.Seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































