Penggabungan OPD, Pemprov NTB pangkas 227 pejabat

6 hours ago 3

Mataram (ANTARA) - Sebanyak 227 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) akan kehilangan jabatannya sebagai imbas dari restrukturisasi perangkat daerah atau penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) yang kini tengah dibahas oleh eksekutif dan legislatif di DPRD NTB.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB Tri Budi Prayitno membenarkan akan ada pejabat yang terpangkas posisinya akibat dampak dari restrukturisasi perangkat daerah atau perampingan/penggabungan sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB.

"Ada 7 pejabat eselon 2, 76 pejabat eselon 3, dan 144 pejabat eselon IV. Itu yang terpangkas, tapi untuk eselon 2 relatif aman," ujarnya di Mataram, Rabu.

Baca juga: Gubernur NTB minta OPD respons cepat aduan masyarakat

Ia menjelaskan akibat dari restrukturisasi perangkat daerah atau penggabungan sejumlah OPD tersebut, mau tidak mau berimbas pada pemangkasan jabatan para Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

Misalkan, di Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi NTB, dari 9 biro dipangkas 2, sehingga menjadi 7 biro. Kemudian, di dinas-dinas dari 24 dinas kini diusulkan menjadi 19 dinas.

"Untuk jabatan asisten 3 tetap tiga, biro dari 9 dipangkas jadi 7 biro, badan-badan tetap 7, selanjutnya dinas-dinas dari 24 jadi 19 dinas, karena ada yang merger, misalnya Dinas Perkim digabung ke dalam Dinas PUPR," kata Tri Budi Prayitno.

Meski demikian, Yiyit sapaan akrab Kepala BKD NTB, mengaku karena ada pemangkasan untuk pengisian pada posisi jabatan tersebut setelah OPD digabung akan dibahas lebih lanjut. Mengingat, dari jumlah pejabat eselon II sebanyak 40 orang, ada 11 posisi jabatan yang masih kosong.

"Ini belum termasuk pada posisi wakil direktur (Wadir) di RSUP NTB. Karena dalam usulan RSUP NTB itu ada satu direktur, 4 wakil direktur dan Wadir ini eselon II B. Tapi, ketika kita hitung ada selisih kurang 7 dari kondisi yang ada dari eselon II ini, sehingga dipangkas 7 posisi eselon II," ujarnya.

Selain itu, kata Yiyit, pada tahun ini ada 4 pejabat yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP), seperti Kepala Biro Kesra Sahnan, Kepala Dinas Pendidikan Abdul Aziz, Kepala Bakesbangpoldagri, Ruslan Abdul Gani dan Kepala Bappeda NTB Iswandi. Bahkan, kekosongan jabatan eselon II ini, terdapat juga kekosongan di jabatan eselon III sebanyak 30-an orang dan pensiun sebanyak 12 orang.

Baca juga: DPRD desak Gubernur NTB mengevaluasi kinerja OPD usai MotoGP

"Tapi, bagi yang tidak bisa terisi, diberi ruang untuk jabatan fungsional yang dimungkinkan untuk mereka hijrah," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim mengaku adanya restrukturisasi perangkat daerah itu, Pemprov NTB mampu melakukan penghematan anggaran hingga mencapai Rp100 miliar lebih.

"Angka Rp100 miliar itu masih diperkirakan. Belum secara keseluruhan, karena kita belum berbicara secara detail," ujarnya usai rapat pleno pembahasan restrukturisasi perangkat daerah antara Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kelola DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB di ruang rapat pleno Kantor DPRD NTB di Mataram, Selasa.

Menurut Nursalim, persoalan penghematan anggaran ini merupakan bagian kecil dari program restrukturisasi perangkat daerah. Sebab, yang paling utama dari restrukturisasi tersebut adalah soal efektifitas dari penggabungan OPD.

Baca juga: Semua OPD di Lombok Barat didorong terapkan kawasan bebas sampah

Baca juga: Pemkot NTB gelar pencegahan, pemberantasan korupsi dan saber pungli kepada OPD

"Yang penting bukan hasil penghematannya, tapi soal efektivitasnya. Kalau efektif, penghematan finansial itu bagiannya. Misalkan, pengaruhnya ke pelayanan, waktu, manajemen tata kelola bisa lebih cepat," kata Nursalim.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan struktur pemerintahan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Salah satu perubahan struktur pemerintahan ini adalah perampingan/penggabungan OPD di Pemprov NTB yang kini tengah dibahas oleh Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) DPRD NTB bersama Pemprov NTB.

Pewarta: Nur Imansyah
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |