Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menjatuhkan hukuman mati kepada Gunawan (44), pelaku kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di daerah itu pada 30 April 2025 lalu.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 64 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis Hakim PN Kelas IB Curup Mantiko Sumanda pada persidangan, Selasa.
Dia menjelaskan, terdakwa Gunawan dengan kesengajaan dan terencana telah menghilangkan nyawa orang lain secara sadis.
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim ini, kata dia, karena tidak ada yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Sebaliknya terdapat beberapa poin yang memberatkannya seperti perbuatan dilakukan terhadap lebih dari satu orang, bahkan statusnya istri dan anak sambungnya. Kemudian dilakukan dengan sadis dan tidak mengenal belas kasihan.
Sedangkan yang lainnya terdakwa berusaha melarikan diri usai melakukan perbuatannya, serta berupaya mempersulit pengungkapan kasus, dan terakhir perbuatannya itu telah menimbulkan luka dan duka mendalam bagi keluarga korban serta tidak terdapat perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban.
Setelah menjatuhkan vonis berupa hukuman mati, majelis hakim PN Curup memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk pikir-pikir, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Curup itu sendiri lebih berat dari tuntutan JPU Kejari Rejang Lebong yang menuntut terdakwa Gunawan dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun setelah mempertimbangkan pakta-pakta persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada satu pun unsur yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.
Sebelumnya, penyidik Polres Rejang Lebong menyebutkan kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa Gunawan terhadap istri siri dan anak tirinya itu terungkap setelah anak sulung korban (almarhumah Euis) datang ke rumah kontrakannya yang beralamat di RT 01/RW 01 Kelurahan Kesambe Baru, Kecamatan Curup Timur, pada 2 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB. Karena mendapati bau busuk dari dalam rumah, ia melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Terdakwa setelah melakukan pembunuhan pada 30 April 2025 sekitar pukul 06.30 WIB langsung melarikan diri dan membawa sepeda motor milik istri sirinya itu, kemudian menjualnya di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumsel. Terdakwa berhasil ditangkap pada 7 Mei 2025 di wilayah Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































