Pengacara P Diddy ajukan banding terhadap putusan 50 bulan penjara

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Pengacara Sean "Diddy" Combs atau P Diddy, Alexandra AE Shapiro, mengajukan banding terhadap vonis hakim federal yang memutuskan penyanyi rap AS dijatuhi hukuman 50 bulan penjara atas dua dakwaan mengangkut orang untuk tujuan prostitusi.

Hukuman tersebut dijatuhkan Hakim Arun Subramanian pada 3 Oktober, setelah Diddy dinyatakan bersalah atas kasus yang menjeratnya atas kesaksian dua mantan kekasihnya, Cassandra "Cassie" Ventura dan seorang wanita yang namanya disamarkan sebagai Jane Doe atau korban kedua.

Dokumen banding dua halaman yang diperoleh dan pertama kali dilaporkan oleh Rolling Stone, diajukan pada Senin (20/10), mencantumkan Alexandra AE. Shapiro sebagai pengacara banding Combs’, dilansir dari laporan NME, Selasa.

Kasus itu bermula dari penangkapan Diddy pada September 2024. Ia kemudian menjalani proses hukum yang berujung pada vonis penjara selama empat tahun dua bulan (50 bulan) serta denda sebesar 500 ribu dolar AS.

Saat ini, Diddy menjalani masa tahanan di Pusat Penahanan Metropolitan (Metropolitan Detention Center) di Brooklyn, New York.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim juga menjatuhkan masa pembebasan bersyarat selama lima tahun, apabila Diddy selesai menjalani hukumannya.

Diddy sebelumnya telah mendekam di tahanan selama 12 bulan sebelum persidangan hari Jumat (3/10), dan masa penahanan itu dihitung sebagai bagian dari vonis 50 bulan, sehingga dia menjalani sisa hukuman sekitar tiga tahun lagi di penjara.

Baca juga: Sean "Diddy" Combs dihukum 50 bulan penjara dalam kasus prostitusi

Pengadilan Banding Sirkuit Kedua dalam beberapa pekan mendatang akan menindaklanjuti dokumen banding yang diajukan pengacara. Dari sana, kasus itu akan dibawa ke panel yang terdiri dari tiga hakim.

Sejak penangkapan Diddy pada September 2024, pendiri "Bad Boy Records" itu terus mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan terhadapnya.

Sebelum putusan dijatuhkan, pengacara Diddy telah meminta hukuman tidak lebih dari 14 bulan penjara, yang jika sudah dijalani, akan memungkinkan dia untuk bebas sebelum akhir tahun.

Namun, Jaksa Federal mendorong hukuman yang jauh lebih lama, meminta pengadilan untuk menjatuhkan hukuman setidaknya 135 bulan (11 tahun tiga bulan) dan denda 500.000 dolar AS.

Dalam pengajuannya, jaksa menilai Diddy "tidak menyesal” dan bahwa “sejarah dan karakteristik Diddy menunjukkan pelecehan dan kekerasan selama bertahun-tahun”.

Departemen masa percobaan AS memberi rekomendasi hukuman lima hingga tujuh tahun.

Vonis hakim itu dijatuhkan setelah juri pada Juli lalu membebaskan Combs dari dakwaan serius seperti perdagangan seks (sex trafficking) dan konspirasi pemerasan, namun tetap menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan "Mann Act".

Sebelum putusan dibacakan, Diddy sempat menyesali tindakannya lalu meminta maaf kepada seluruh korban.

“Aku tahu ini memicu trauma banyak orang di seluruh dunia. Tindakanku menjijikkan, memalukan, dan sakit,” kata Diddy.

Baca juga: Sidang putusan P Diddy akan dibacakan pada 3 Oktober

Baca juga: Simak kembali warta tentang Synchronize Fest 2025, hukuman Diddy

Penerjemah: Abdu Faisal
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |