Jakarta (ANTARA) - Seorang pria berinisial AA (33) terancam pidana penjara tujuh tahun usai mencuri mobil serta barang berharga milik seorang pria mabuk di Tambora, Jakarta Barat.
"Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 (tentang pencurian dengan pemberatan) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Kapolsek Tambora, AKP Wahyu Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Wahyu menerangkan bahwa pelaku mencuri mobil serta berharga milik korban berinisial AG yang tengah tak sadarkan diri usai mabuk minum jamu intisari. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (10/2) lalu.
"Kronologinya, orang tersebut (korban) datang untuk minum minuman jamu intisari. Namun beberapa menit setelah minum jamu tersebut, orang tersebut tidak sadarkan diri," katanya.
Wahyu mengatakan, korban mulai minum jamu pada Selasa (10/2) malam sekitar pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kadar alkohol yang dikonsumsi dalam jumlah banyak itu akhirnya membuat korban mabuk berat hingga terkapar di luar mobilnya di depan Aestro Gym, Jalan Bandengan Utara, Tambora.
Saat korban tak sadarkan diri, seorang pria berinisial AA (33) kebetulan melintas dan melihat adanya kesempatan mencuri barang berharga milik korban.
Baca juga: Pria mabuk hingga tak sadarkan diri, mobilnya digasak pencuri di Jakbar
"Kemudian seorang pelaku yang berinisial AA itu tidak sengaja melihat korban tersebut dalam keadaan mabuk. Dan di situlah tersangka dengan inisial AA melakukan pencurian roda empat," ujar Wahyu.
Adapun korban baru tersadar keesokan harinya pada Rabu (11/2) sekitar pukul 06.15 WIB dan panik saat mendapati mobilnya telah hilang, bersama dengan tas kecil miliknya.
"Untuk dalam tas tersebut yang tersangka ambil itu ada uang tunai Rp300 ribu, di dalam tas itu ada KTP dan ada STNK mobil tersebut," ungkap Wahyu.
Korban pun kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora Jakarta Barat pada Selasa (17/2).
Berbekal laporan dan petunjuk rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), Unit Reskrim Polsek Tambora langsung memburu pelaku.
Satu hari kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah kontrakan di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: Spesialis pencurian spion mobil di Jakbar diringkus polisi
Saat itu, mobil korban masih berada di tangan pelaku meski sudah diiklankan melalui media sosial untuk dijual secara tunai (Cash on Delivery/COD).
"Mobil itu masih di tangan pelaku, tapi rencananya dia memang mau melakukan COD. Mobil itu sempat diiklankan lewat Facebook, namun karena kami mendapat informasi, jadi Unit Reskrim Tambora segera melakukan penangkapan," ucapnya.
Wahyu menyebut bahwa tersangka AA baru pertama kali melakukan aksi pencurian karena tergiur melihat kesempatan di depan mata.
Pelaku mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang saat momen menjelang Lebaran Idul Fitri 1447 H.
"Pelaku ini seorang pengangguran. Uangnya untuk dimanfaatkan, untuk dijual kembali, untuk mendapatkan keuntungan. Uangnya untuk dipakai kebutuhan pribadi, untuk keperluan Lebaran," imbuh Wahyu.
Baca juga: Pencuri emas batangan di mobil saat terparkir, ditangkap polisi
Baca juga: Pencuri bawa kabur mobil wartawan di Tangerang
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































