Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi berkoordinasi dengan UPT PPA Kabupaten Gunungkidul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta terkait penanganan perempuan lansia yang menjadi korban percobaan pemerkosaan.
"Berdasarkan hasil pemantauan sementara, kondisi korban menunjukkan perkembangan yang positif dengan kondisi emosional yang semakin stabil dan mulai kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara bertahap. Korban juga memperoleh dukungan dari lingkungan sekitar dalam proses pemulihannya," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu.
Kementerian PPPA mengapresiasi respons cepat UPT PPA Kabupaten Gunungkidul, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat setempat dalam memastikan keselamatan dan pemulihan korban.
UPT PPA Kabupaten Gunungkidul telah melakukan asesmen awal untuk mengetahui kondisi psikologis korban dan mengidentifikasi kebutuhan layanan yang diperlukan.
Baca juga: Cegah kekerasan seksual, peran Bundo Kanduang diminta optimal
Korban juga mendapatkan pendampingan psikologis secara langsung guna mendukung proses pemulihan dan pemulihan rasa aman.
Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan atas kasus percobaan pemerkosaan yang dialami korban yang berinisial SE (69) di Kabupaten Gunungkidul tersebut.
Kasus ini telah ditangani oleh Polres Gunungkidul.
Terlapor disangkakan melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau pelecehan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Mengingat terlapor masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar, yang bersangkutan saat ini dititipkan di LPKA Yogyakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arifatul Choiri Fauzi.
Baca juga: Anak dicabuli keluarga, LPSK: Korban butuh keadilan-pemulihan
Baca juga: KPPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































