Pemkab Pasaman Barat ingatkan hewan kurban harus miliki SKKH

2 weeks ago 5
Jika tidak memiliki SKKH, maka diwajibkan melapor ke petugas kesehatan hewan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan

Simpang Empat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan mengingatkan masyarakat agar memastikan ternak yang dibeli untuk dijadikan hewan kurban pada Idul Adha 1446 Hijriah sudah memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang.

"Jika tidak memiliki SKKH, maka diwajibkan melapor ke petugas kesehatan hewan terdekat untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan," kata Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat Afrizal di Simpang Empat, Senin.

Dia mengatakan, masyarakat harus lebih waspada saat memilih hewan untuk kurban.

Apabila ternak dibeli dari luar Kabupaten Pasaman Barat harap menunjukkan dua dokumen lalu lintas ternak yakni surat rekomendasi pengiriman ternak dan sertifikat veteriner (SV) yang dikeluarkan oleh pejabat otoritas veteriner (POV) dari kabupaten pengirim.

Baca juga: Berapa usia minimal kambing untuk kurban menurut syariat Islam?

"Kita tidak menginginkan hewan kurban nantinya adalah hewan kurban yang tidak sehat dan mengandung berbagai macam penyakit," tegasnya.

Untuk mengantisipasi itu, maka pihaknya telah menyiapkan 18 orang petugas tenaga medis untuk memeriksa kesehatan hewan kurban untuk persiapan Idul Adha 1446 Hijriah.

Para petugas nantinya melakukan pemeriksaan di 11 kecamatan yang ada. Tenaga medis yang disiapkan sebanyak tujuh orang dokter hewan dan 18 orang petugas lapangan paramedis

Juga menyiapkan peralatan seperti hand coon (sarung tangan) sudah lengkap, perlengkapan pemeriksaan lainnya dan transportasi petugas sudah disediakan.

Baca juga: Bantul perketat pengawasan kesehatan hewan kurban jelang Idul Adha

Ia menyebutkan, pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan pengawasan hewan kurban bisa memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa hewan kurban yang dipotong dipastikan sehat dan halal.

"Empat hari jelang Idul Adha petugas akan ke lapangan untuk pemeriksaan kesehatan hewan. Satu hari jelang Idul Adha juga diperiksa kesehatan di masjid atau lokasi penyembelihan. Untuk saat ini pemantauan telah kita lakukan termasuk pemantauan lalu lintas hewan ternak," sebutnya.

Untuk jumlah hewan kurban pada Idul Adha 1446 Hijriah pihaknya belum bisa memastikan berapa jumlahnya.

Sebagai perbandingan, katanya, hewan kurban pada 2024 mencapai 2. 073 ekor yang tersebar di 11 kecamatan.

Baca juga: Idul Adha, Jakbar jamin tempat pemotongan hewan kurban sesuai aturan

Dari 2.073 itu terdiri dari sapi 1.900 ekor, kerbau 36 ekor dan kambing 137 ekor.

Kemungkinan hewan kurban nanti berasal dari peternak lokal yang ada karena hewan ternak di Pasaman Barat cukup banyak.

Sentra ternak sapi di Pasaman Barat ada di Kecamatan Parit Koto Balingka, Talamau, Kinali dan Pasaman.

Selain itu, juga berasal hewan ternak lokal Sumatera Barat seperti dari Kabupaten Agam dan Solok.

Ia menambahkan, data statistik peternakan Pasaman Barat populasi sapi potong sejumlah 21.253 ekor, sapi brahman cros 7 ekor, kerbau 1.066 ekor, kambing 14.522 ekor dan domba 108 ekor.

Baca juga: Masih bingung aturan patungan kurban Idul Adha? Simak penjelasannya!

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |