Pemerintah teken kesepakatan pulangkan dua napi narkotika ke Inggris

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia bersama pemerintah Inggris menandatangani kesepakatan pengaturan praktis (practical arrangement) terkait pemindahan dua narapidana narkotika berkewarganegaraan Inggris (Transfer of Sentenced Persons/TSP), di Jakarta, Selasa.

Dua narapidana yang dimaksud, yakni Lindsay June Sandiford (68 tahun) dan Shahab Shahabadi (35 tahun). Keduanya terlibat dalam kasus narkotika dan telah menjalani masa pidana belasan tahun di Indonesia.

Dalam konferensi pers usai penandatanganan kesepakatan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pemindahan kedua narapidana dilakukan atas dasar pertimbangan kemanusiaan, sejalan dengan prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia yang dijunjung tinggi oleh pemerintah Indonesia.

“Indonesia memandang penting adanya kerja sama internasional yang mengedepankan kemanusiaan, terutama bagi warga negara asing yang menghadapi kondisi kesehatan berat selama menjalani masa pidana," ucap Yusril.

Ia menuturkan proses hukum selanjutnya terhadap kedua narapidana akan dilimpahkan kepada pemerintah Inggris.

Penandatanganan dilakukan oleh Menko Kumham Imipas RI dan Secretary of State for Foreign, Commonwealth, and Development Affairs of the United Kingdom Yvette Cooper.

Menko menyebutkan kesepakatan menjadi tindak lanjut hubungan kerja sama hukum kedua negara dalam semangat kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, khususnya bagi narapidana asing yang mengalami kondisi kesehatan memburuk dan membutuhkan perawatan yang lebih memadai di negara asalnya.

Lindsay telah menjalani hukuman sejak 25 Mei 2012 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kerobokan, Bali, dengan vonis pidana mati. Ia menderita diabetes melitus tipe 2 dan hipertensi, serta telah berada dalam kondisi kesehatan yang menurun.

Sementara itu, Shahab telah ditahan sejak 26 Juni 2014 di Lapas Kelas IIA Kembangkuning, Nusakambangan, dengan vonis pidana seumur hidup. Dia mengalami penyakit kulit di jaringan subkutan dan gangguan kejiwaan.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan proses pengaturan praktis antara Indonesia dan Inggris tersebut dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti yang telah dilaksanakan sebelumnya antara pemerintah Indonesia dengan sejumlah negara lain, di antaranya Filipina, Prancis, dan Australia.

"Mekanisme tersebut mencakup pertukaran dokumen resmi, verifikasi kondisi hukum dan kesehatan narapidana, serta penandatanganan kesepakatan antarpemerintah sebelum pemindahan dilakukan secara resmi," ungkapnya.

Proses pemindahan dua napi Inggris diawali dengan pertemuan antara Menko Yusril dan Wakil Menteri Urusan Luar Negeri Inggris pada Januari 2025 untuk membahas kemungkinan repatriasi kedua narapidana.

Pembahasan berlanjut pada April 2025 dalam pertemuan dengan Duta Besar Inggris untuk Indonesia, di mana kedua pihak menegaskan komitmen kemanusiaan dalam kerangka kerja sama hukum bilateral.

Kemudian pada 29 April 2025, Kemenko Kumham Imipas RI menerima surat resmi dari Lord Chancellor and Secretary of State for Justice yang menyampaikan permohonan repatriasi kedua narapidana tersebut.

Menindaklanjuti surat itu, dilakukan serangkaian pertemuan teknis antara Deputi Bidang Koordinasi Keimigrasian dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas RI dengan Wakil Duta Besar Inggris untuk membahas aspek hukum, administratif, dan logistik pemindahan.

Melalui penandatanganan pengaturan praktis, kedua negara menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja sama di bidang hukum dan penegakan keadilan, sekaligus menunjukkan bahwa diplomasi kemanusiaan dapat berjalan berdampingan dengan kepastian hukum.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |