Pemerintah siapkan SKB enam menteri sempurnakan sosialisasi PP Tunas

1 day ago 10

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah tengah menyiapkan pembentukan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri untuk menyempurnakan sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) menjadi lebih masif secara nasional.

Hal ini disampaikan Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Program Strategis Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Aida Rezalina dalam acara Center for Indonesians Policy Studies (CIPS) DigiWeek 2025 yang diikuti secara daring, Rabu.

"Jadi dengan enam lembaga ini usaha yang mau kami lakukan adalah agar PP Tunas dipahami di daerah, di sekolah, dipahami guru-guru madrasah dan pesantren sehingga bukan hanya kita buat alatnya selesai di situ tapi gimana orang tua paham (tujuan dari PP Tunas)," kata Aida.

Baca juga: Strategi Kemkomdigi pastikan PSE patuhi PP Tunas atasi konten negatif

Lewat diskusi yang mengangkat tema "Membangun Ruang Digital yang Aman bagi Anak" itu, Aida menjelaskan enam kementerian yang terlibat dalam pembuatan SKB tersebut yakni Kemkomdigi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendidasmen), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Melalui SKB tersebut, pesan penting dari PP Tunas yaitu agar orang tua dapat mendampingi anak saat mengakses ruang digital dan memberikan batasan yang sesuai dengan pertumbuhan sang buah hati harapannya bisa lebih mudah diterima oleh masyarakat dengan lebih merata.

Aida lebih lanjut mengatakan SKB ini berpotensi dirilis pada Juli 2025 setelah seluruh proses koordinasi dan penyelarasan antar kementerian selesai dilakukan.

Baca juga: Pasca-PP Tunas terbit, KemenPPPA rumuskan pembatasan medsos bagi anak

Langkah ini menjadi bukti bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya dikerjakan oleh Kementerian Komdigi secara mandiri tapi melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam ekosistem digital maupun yang terkait dengan anak-anak.

Selain SKB enam menteri, di masa transisi aturan ini Kemkomdigi juga telah meminta para platform digital untuk secara aktif mengedukasi para penggunanya khususnya orang tua agar bisa ikut menyosialiasikan PP Tunas.

Baca juga: PKPA nilai PP Tunas langkah konkret negara ciptakan ruang digital aman

Dengan demikian para platform digital yang sebenarnya diatur dalam PP Tunas juga bisa melaksanakan tanggung jawabnya menghadirkan ruang digital yang aman dan nyaman bagi pengguna.

"Memang sudah beberapa platform yang sudah edukasi, tapi belum semuanya. Maka dengan adanya ini (PP Tunas) kita wajibkan (mengedukasi penggunanya). Jadi bukan lagi pemerintah yang ingatkan masyarakat tapi platformnya juga ikut ingatkan agar penggunanya bijak," kata Aida.

Baca juga: Pemerintah belajar dari Australia soal pembatasan medsos bagi anak

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |