Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menyatakan terbitnya Inpres Nomor 3 Tahun 2026 menjadi bukti komitmen pemerintah memperkuat stok jagung nasional sekaligus meningkatkan keberpihakan dan kesejahteraan petani jagung Indonesia.
"Pemerintahan era Presiden Prabowo Subianto selalu berpihak pada kepentingan produsen pangan di dalam negeri, termasuk petani jagung," kata Amran dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026-2029.
"Dalam Inpres 3/2026 ini memuat direktif Presiden untuk melaksanakan pengadaan jagung dalam negeri sepanjang tahun 2026," ujarnya.
Baca juga: Wamentan: Pemerintah siapkan benih gratis untuk tanam 1 juta ha jagung
Dia menyebutkan target pengadaan 1 juta ton dengan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Rp5.500 per kilogram (kg) dengan kriteria jagung yang telah masuk usia panen dan kadar air antara 18 sampai 20 persen.
Untuk pengadaan jagung tahun 2027 sampai 2029 ditetapkan berdasarkan rapat koordinasi bidang pangan pada tahun berjalan. Pengadaan jagung dalam negeri yang dimaksud dalam beleid ini ditugaskan kepada Perum Bulog untuk penguatan stok Cadangan Jagung Pemerintah (CJP).
Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyambut baik terbitnya Inpres yang menjadi salah satu bukti komitmen Presiden Prabowo dalam melindungi petani jagung Indonesia. Capaian swasembada jagung Indonesia untuk pakan diyakini dapat terus berlanjut.
"Indonesia sudah swasembada jagung untuk pakan. Impor jagung pakan sudah nol persen. Ini berita baik bagi kita semua. Ini hasil kolaborasi dari kerja sama, sinergi, dan kolaborasi. Tentu sesuai arahan Bapak Presiden, capaian ini akan dilanjutkan seterusnya," tutur Amran.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































