Pemerhati anak: PP Tunas lindungi anak dari kejahatan dunia digital

4 weeks ago 10

Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerhati anak di Kepulauan Riau, Ery Syahrial menyebut kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dapat melindungi anak dari kejahatan dunia digital.

"Kebijakan ini mendesak dilakukan agar proses tumbuh kembang anak-anak kita semakin membaik ke depannya," kata Ery di Tanjungpinang, Kamis.

PP Tunas mulai diimplementasikan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI per tanggal 28 Maret 2026.

Ery menyambut baik pemberlakuan PP Tunas sebagai upaya melindungi anak dari kasus-kasus kejahatan melalui dunia digital yang belakangan makin marak, seperti cyberbullying, kemudian anak menjadi pelaku dan korban berbagai macam tindak pidana, termasuk risiko kesehatan fisik dan mental.

Ia mencontohkan baru-baru ini menerima laporan orang tua dari seorang siswi SMP di Kota Tanjungpinang yang menjadi korban pelecehan seksual melalui digital oleh teman lelakinya yang juga seorang siswa SMA.

Baca juga: Program PP Tunas Pemkot Serang fokus perbaiki komunikasi orangtua-anak

"Pelaku mengancam menyebarkan video seksual korban melalui media sosial, bahkan pelaku nekat menelepon pihak sekolah siswi bersangkutan," ungkap Ery.

Kondisi itu, katanya, salah satunya sebagai dampak dari minimnya pembatasan penggunaan gawai maupun akun media sosial bagi anak-anak, terutama di kalangan pelajar.

Menurut dia, data menunjukkan anak-anak usia dini di Indonesia bisa menghabiskan sekitar tujuh jam sehari untuk bermain gawai, dengan didominasi usia empat sampai enam tahun 53 persen, lalu usia satu sampai empat tahun 33 persen, termasuk anak di bawah usia satu tahun 4,3 persen.

"Artinya, memang harus ada upaya pemerintah untuk menekan kasus anak yang terjadi akibat penggunaan gawai maupun media sosial yang berlebihan," ungkapnya.

Oleh karena itu, Ery mendukung penerapan PP Tunas sebagai gerakan bersama membatasi penggunaan media sosial, termasuk penggunaan gawai dengan campur tangan pengawasan dari orang tua maupun lingkungan pendidikan. Pembatasan itu bertujuan menjauhkan anak dari paparan konten negatif di media sosial.

Baca juga: Indonesia pelopor batasi akses medsos pada anak di ASEAN

Kendati demikian, Ery pun berharap pembatasan media sosial tersebut tidak lantas menutup akses informasi anak di dunia digital.

Pada era digital saat ini, lanjut dia, anak-anak tetap butuh sekaligus berhak atas penyebaran dan perolehan informasi, apalagi yang bersifat pengetahuan.

"Dalam internet juga banyak informasi positif dan berguna bagi anak dalam rangka belajar dan menggali potensi ke depan," ucapnya

Dia turut menyarankan ke depan akses informasi digital anak bisa melalui akun media sosial orang tua atau guru di sekolah, sehingga perilaku anak usia dini di ruang digital dapat diawasi, di satu sisi informasi yang diperoleh betul-betul tersaring dan positif.

Mantan Komisioner KPPAD Kepri itu pun mendorong pemerintah daerah setempat gencar sosialisasi kebijakan PP Tunas kepada masyarakat, terutama orang tua serta lingkungan pendidikan.

"Penerapan kebijakan ini memerlukan kerja sama semua pihak, mulai dari pemerintah, masyarakat sampai satuan pendidikan," demikian Ery.

Baca juga: Kemkomdigi layangkan surat panggilan kedua kepada Meta dan Google
Baca juga: Kemendukbangga berdayakan TPK edukasi PP Tunas ke keluarga

Pewarta: Ogen
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |