Wonosobo, Jawa Tengah (ANTARA) - Sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengaku merasakan manfaat dari konsep Geographical Indication (GI) Tourism di Kawasan Dieng, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Pemilik Usaha Desa (UD) Podang Mas Rumi Wikaningtyas mengatakan salah satu manfaat yang dirasakan dengan konsep GI Tourism kawasan Dieng adalah membantu mereka mempromosikan produknya tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga mancanegara.
"Kami beruntung karena carica hanya ada di Dieng, tetapi yang menjadi "PR" itu untuk memperkenalkan produk, kami harus pameran ke mana-mana saat produk kami pertama muncul, tidak ada di tempat lain, di situ perjuangannya," ujar Rumi ditemui dalam uji jalur GI Tourism Kawasan Dien, Jawa Tengah, Selasa (22/9).
UD Podang Mas berdiri sejak 1980, mempekerjakan lebih dari 25 orang warga setempat dan bekerja sama dengan 10 petani pengepul Carica. Sehari-hari, UD Podang Mas memproduksi olahan buah carica menjadi koktail, minuman, rujak, selai, strudel, kosmetik, pakan ternak, dengan kebutuhan buah carica sebanyak 800 kilogram (kg) hingga 1 ton.
Menurut Rumi, sejak awal merintis usah olahan carica, pihaknya kewalahan harus melakukan pameran setiap saat, yang memerlukan biaya tinggi dalam promosi.
Sejak mendaftarkan hak paten dari produk olahan carica, selain mendapatkan perlindungan, pihaknya terbantu dalam hal promosi. Hingga kini, carica olahan tidak hanya dikenal sebagai oleh-oleh untuk orang yang berpergian juga suvenir bagi wisatawan.
"Kami menyadari produk kami berkaitan dengan wisatawan baik yang berpergian untuk oleh-oleh atau wisatawan untuk suvenir. Dengan adanya GI Tourism orang melihat ini adanya di Dieng, kalau orang ke Dieng buktinya bawa carica," ujarnya.
Di sisi lain, GI Tourism juga mendukung upaya konservasi lahan di wilayah Pegunungan Dieng yang sedang kritis oleh ekspansi penanaman kentang setiap tahunnya.
"Harapannya mudah-mudahan dampaknya semakin luas untuk petani di Dieng. Beberapa petani itu belum ada kerja sama dengan kami untuk memasarkan produk pertaniannya masih menanam kentang, padahal menanam kentang yang dieksploitasi setiap tahun itu kan merusak lingkungan," ungkap Rumi.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Pegunungan Dieng Turno mengatakan dengan adanya GI Tourism Kawasan Dieng yang dikembangkan oleh DJKI membantu membuka jalur kopi ke wilayahnya.
Wisata kebun kopi milik Turno terletak di Desa Babatan, Kecamatan Pejawaran, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, berjarak sekitar 1 jam perjalanan dari Dieng.
"Alhamdulillah jalur wisata kopi jadi berkembang dengan adanya GI Tourism dari DJKI ini," kata Turno.
Kepala Bidang Pemasaran, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo Sri Fathonah Ismangil menyambut baik program GI Tourism Kawasan Dieng yang sejalan dengan visi dan misi Pemkab Wonosobo.
"Kami Pemkab Wonosobo punya visi misi di RPJPD 20 tahun mendatang sampai 2045 menjadi atau mewujudkan Wonosobo menjadi pusat agrobisnis pariwisata terkemuka yang maju sejahtera dan berkelanjutan, ini visi misi yang berkaitan dengan GI Tourism Kawasan Dieng," kata Fathonah.
Terpisah, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkum Fajar Sulaeman Taman yang memantau langsung kegiatan uji jalur GI Tourism Kawasan Dieng selama pada Senin (21/9) hingga Rabu (23/9), mengatakan konsep ini merupakan kolaborasi antara pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Hukum, Kementerian Pariwisata, Kementerian Ekonomi Kreatif, pemerintah daerah, dan masyarakat pelaku usaha.
"Kami berharap adanya kolaborasi ini produk indikasi geografis yang kita miliki terlindungi," kata Fajar.
DJKI menjadikan Dieng sebagai pilot project GI Tourism sebagai perlindungan kekayaan intelektual.
Indikasi geografis atau GI adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari keduanya.
Indikasi geografis memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa e-tiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata gambar, huruf atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.
Baca juga: GI Tourism Dieng satukan wisata dan konservasi
Baca juga: DJKI uji jalur GI Tourims Kawasan Dieng
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































