Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berkomitmen untuk berupaya secara all out dengan menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai RUU super prioritas.
Saat ini, Komisi III DPR RI terus mengundang sejumlah pihak untuk memberi masukan terkait RUU Perampasan Aset. Bahkan, dia menyampaikan pihaknya akan tetap menggelar rapat-rapat tersebut pada masa reses yang akan datang.
"Mungkin ada sekitar delapan hari kerja di masa reses yang akan kita maksimalkan. Bahkan mungkin kalau bisa lebih, sampai malam, sampai malam kita penyerapan aspirasinya," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kinerja Komisi III DPR RI tidak bisa disamaratakan dengan kinerja periode-periode sebelumnya. Pasalnya, dia mengatakan anggota Komisi III DPR RI pada periode ini 65 persennya merupakan anggota baru dan struktur pimpinannya juga berubah.
Dia pun menepis anggapan bahwa RUU Perampasan Aset lambat dibahas di DPR RI meski sudah diusulkan sejak 2008. Pada tahun tersebut, menurut dia, para anggota Komisi III DPR RI yang menjabat periode ini pun belum duduk di Senayan.
Maka dari itu, dia menyampaikan Komisi III DPR RI pada periode 2024-2029 itu memproses Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ketika awal menjabat. Menurut dia, KUHAP didahulukan karena sudah diusulkan sejak awal era Reformasi.
"Kalau KUHAP itu sejak awal reformasi, bukan lagi sejak 2008. Karena itu adalah pondasi dasar penanganan hukum pidana, KUHAP," ucap Habiburokhman.
Dengan selesainya KUHAP, menurut dia, pihaknya pun langsung memproses RUU Perampasan Aset. Untuk itu, dia pun hanya bisa mempertanggungjawabkan kinerja-kinerjanya hanya yang berkaitan dengan periode saat ini saja.
"Kami pastikan 15 Desember (RUU Perampasan Aset) kita sudah ketok di Paripurna," ucapnya.
Baca juga: Komisi III DPR perkuat pencegahan abuse of power dalam RUU Perampasan Aset
Baca juga: Saan pastikan RUU Perampasan Aset terus dibahas
Baca juga: Komisi III tegaskan RUU Perampasan Aset tak boleh jadi alat kekuasaan
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































