PDIP: RUU Perampasan Aset satu kesatuan reformasi hukum nasional

1 week ago 6

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan satu kesatuan reformasi hukum nasional sehingga tidak bisa dipisahkan dari penguatan peraturan perundang-undangan lainnya.

Hasto ketika ditemui di Jakarta, Minggu, mengatakan hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari rapat kerja nasional (rakernas) PDIP.

"Rekomendasi rakernas pertama PDI Perjuangan adalah reformasi sistem politik nasional kita itu dilakukan bersamaan dengan reformasi hukum, termasuk di dalamnya ada penguatan dari Undang-Undang KPK-nya, kemudian ada undang-undang dari perampasan aset negara, itu diletakkan dalam satu kesatuan reformasi hukum nasional," katanya.

Sebagai kerangka kesatuan reformasi hukum nasional, Hasto menjelaskan RUU Perampasan Aset harus sejalan dengan asas proses hukum yang adil atau due process of law dan hak asasi manusia (HAM).

"Dari pengalaman saya pribadi kan juga due process of law itu kan sering dilanggar justru oleh aparat penegak hukum. Jadi, menegakkan hukum itu juga melekat dengan penghormatan terhadap HAM," katanya.

Selain itu, Hasto juga mengingatkan, "Jangan kemudian penegakan hukum menjadi alat bagi kekuasaan. Ini kan yang sering terjadi."

Baca juga: Komisi III DPR mulai bahas pembentukan RUU Perampasan Aset

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mulai membahas pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana sebagai salah satu upaya memaksimalkan pemberantasan tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan RUU itu dirancang untuk memberantas tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, tindak pidana narkotika, serta tindak pidana lain dengan motif keuntungan finansial.

"Rapat kami nyatakan terbuka untuk umum," kata Sari saat membuka rapat pembahasan RUU tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).

Rapat pembentukan RUU Perampasan Aset dilakukan bersama Badan Keahlian DPR RI untuk mendengarkan laporan proses pembuatan naskah akademik RUU itu.

Baca juga: Badan Keahlian DPR: RUU Perampasan Aset terdiri dari 8 bab

Sementara itu, Badan Keahlian DPR RI menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana akan terdiri dari 8 bab dan 62 pasal.

Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono mengatakan naskah akademik disusun dengan mengundang para pakar sebagai bentuk partisipasi publik, mulai dari ahli hukum Universitas Gadjah Mada hingga praktisi hukum eks peneliti Indonesia Corruption Watch.

"RUU ini kenapa penting? Memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, sehingga dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan," kata Bayu.

Baca juga: Komisi III DPR sebut ada 4 RUU prioritas 2026, termasuk RUU Perampasan Aset

Baca juga: Pakar hukum: UU Perampasan Aset mendesak disahkan tahun ini

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |