Patriarki di keluarga picu kekerasan seksual-eksplotasi anak Sulteng

2 months ago 20

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengatakan relasi kuasa dan budaya patriarki yang mengakar dalam keluarga menjadi penyebab terjadinya kekerasan seksual dan eksploitasi yang dialami siswi kelas 5 SD di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah (Sulteng).

"Dalam kasus ini, anak perempuan berada pada posisi rentan terhadap kekerasan seksual. Kekerasan seksual terjadi juga karena patriarki yang mengakar kuat dalam keluarga," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Senin.

Pihaknya prihatin dan mengecam keras perbuatan para pelaku yang merupakan orang-orang terdekat korban.

"Keluarga yang harusnya memberikan rasa aman dan nyaman kepada anak, malah menjadi pelaku kekerasan," kata Arifah Fauzi.

KemenPPPA mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Baca juga: Menteri Arifah kecam kekerasan seksual dan eksplotasi anak di Sulteng

Pihaknya juga mendorong untuk kedua anak yang berkonflik dengan hukum agar diproses sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak agar mendapatkan pembinaan yang komprehensif dan tetap memperhatikan pemenuhan hak anak sebagai upaya mengembalikan kehidupannya di masyarakat.

"KemenPPPA juga akan berkoordinasi dengan UPTD PPA untuk melakukan pelaporan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar korban mendapatkan perlindungan," kata Arifatul Choiri Fauzi.

Sebelumnya, Polres Banggai Kepulauan menetapkan delapan tersangka dalam kasus kekerasan seksual dan eksploitasi seksual yang dialami oleh siswi berusia 11 tahun.

Para tersangka adalah ayah kandung korban, ibu kandung korban, kakak kandung korban, pacar korban, dan empat laki-laki hidung belang.

Dari delapan tersangka, ada dua tersangka yang tidak ditahan karena masih berusia anak.

Baca juga: KemenPPPA tekankan sinergi K/L untuk percepat implementasi UU TPKS

Baca juga: Polda Maluku tindak tegas anggota terduga pelaku kekerasan seksual

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |