Jakarta (ANTARA) - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengharapkan adanya komitmen rumah sakit ataupun fasilitas kesehatan untuk tidak lagi menolak layanan bagi pasien gagal ginjal atau penyakit kronis lainnya menyusul adanya jaminan reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN).
Ketua Umum KPCDI Tony Richard Samosir menyatakan bahwa layanan cuci darah bersifat berkelanjutan untuk mempertahankan hidup atau life sustaining, sehingga penundaan tindakan akibat kendala administrasi berisiko fatal bagi keselamatan pasien.
"Kami mengimbau agar ke depan tidak ada lagi kerikil kecil seperti pemutusan kepesertaan yang berujung pada penolakan pasien oleh rumah sakit. Sesuai amanat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama dan tidak boleh menolak pasien," kata dia dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas dengan Menteri Sosial dan Dirut BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan data yang dimiliki KPCDI tahun 2024, terdapat sekitar 136.000 pasien cuci darah aktif di Indonesia. Tony menyebut kelompok ini sangat rentan terjatuh ke jurang kemiskinan karena harus menjalani terapi dua hingga tiga kali seminggu seumur hidup dengan biaya yang sangat besar.
Baca juga: Mensos: Verifikasi 98 persen dari 11 juta PBI JKN tuntas hari ini
Menanggapi hal tersebut, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pihaknya akan mempelajari data rumah sakit yang dilaporkan masih menolak pasien cuci darah.
Ia memastikan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan untuk memberikan sanksi tegas bagi fasilitas kesehatan yang terbukti melanggar.
"Tidak boleh ada rumah sakit yang menolak pasien yang membutuhkan perawatan kedaruratan. Kami meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik tersebut, karena memberikan perawatan tanpa memandang status biaya adalah perintah undang-undang," kata Mensos yang akrab disapa Gus Ipul.
Gus Ipul menjelaskan, pemerintah saat ini terus melakukan konsolidasi data agar 96,8 juta jiwa penerima PBI APBN dan 47 juta jiwa PBI APBD benar-benar tepat sasaran.
Baca juga: BPJS Kesehatan pastikan layanan gawat darurat dijamin Program JKN
Bagi warga yang belum terlindungi namun membutuhkan perawatan mendesak, pemerintah menyiapkan skema kolaborasi pembiayaan untuk menjamin kepastian bayar kepada rumah sakit.
Sebagai langkah antisipasi, Kemensos juga membuka ruang kerja sama dengan lembaga filantropi seperti Baznas guna mendukung warga kurang mampu yang mengalami kendala biaya pengobatan. Hal ini dilakukan demi memastikan arahan Presiden agar tidak ada warga yang terbengkalai kesehatannya hanya karena persoalan ekonomi.
"Jadi pada dasarnya kami bisa menyelesaikan hal-hal yang dibutuhkan oleh warga dalam rangka memperoleh perawatan kesehatan. Saya kira itu, saya ingin tambahkan sedikit," cetusnya.
Baca juga: Pertolongan tepat di IGD menentukan keselamatan pasien
Baca juga: Kemenkes: RS wajib layani pasien gawat darurat
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































