Pakar Unsoed: Putusan MK perkuat spirit birokrasi berbasis merit

10 hours ago 2

Purwokerto (ANTARA) - Pakar kebijakan publik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Slamet Rosyadi menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat penerapan sistem merit dan pengawasan perilaku aparatur sipil negara merupakan langkah positif.

"Menurut saya, ini kabar yang sangat bagus. Sejak KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) dibubarkan, spirit untuk membangun birokrasi berbasis merit system itu seperti kehilangan rohnya,” katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu.

Padahal, kata dia, keberadaan KASN merupakan bentuk komitmen negara untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam hal ini, KASN dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2024.

Selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 yang mengalihkan pengawasan sistem merit dalam manajemen ASN dari KASN ke Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Akan tetapi dalam Putusan Nomor 121/PUU-XXII/2024, MK memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas ASN setelah gugatan uji materi Pasal 26 Ayat (2) huruf d dan Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dikabulkan sebagian.

"Dengan adanya lembaga pengawas tersebut, pengendalian terhadap perilaku ASN dapat berjalan lebih efektif. Institusi ini bisa menjadi semacam early warning system (sistem peringatan dini) agar pejabat publik tetap taat pada peraturan perundang-undangan," kata Guru Besar Ilmu Administrasi Pembangunan Unsoed itu.

Lebih lanjut, dia mengatakan pengalaman berbagai negara maju menunjukkan bahwa birokrasi yang kuat dan berbasis sistem merit menjadi fondasi utama keberhasilan pemerintahan.

Tanpa sistem merit, kata dia, birokrasi berpotensi diisi oleh individu yang tidak kompeten dan tidak profesional.

"Kalau birokrasi tidak kompeten, tentu akan mengganggu implementasi kebijakan publik di lapangan. Oleh karena itu, pengawasan perilaku ASN harus terus diperkuat," katanya menegaskan.

Ia juga mengatakan perekrutan pejabat publik harus dilakukan secara transparan dan profesional, bukan berdasarkan kedekatan pribadi maupun pertimbangan suka atau tidak suka.

“Dengan sistem merit yang kuat, kita bisa memastikan ASN bekerja profesional dan kebijakan publik dapat diimplementasikan dengan baik untuk kepentingan masyarakat," kata Prof Slamet.

Baca juga: BRIN sebut model kolaboratif pilihan terbaik awasi sistem merit ASN

Baca juga: Komisi II: Poin revisi UU ASN agar jenjang karir terapkan sistem merit

Baca juga: BKN pastikan sistem merit ASN diperkuat dengan pengawasan preventif

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |