Otto: UU Advokat amanatkan Indonesia menganut single bar

3 weeks ago 10

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menegaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat mengamanatkan Indonesia untuk menganut single bar atau wadah tunggal advokat.

Terkait pelaksanaan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang, Otto berharap hal tersebut bisa segera diselesaikan demi kemajuan advokat tanah air.

"Soal pelaksanaannya ada yang tidak sesuai dengan prinsip undang-undang, itu adalah persoalan lain. Itu boleh dikatakan ketidaktaatan terhadap undang-undang. Itu harus kita bereskan dan selesaikan," kata Otto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis

Hal itu disampaikan Otto Hasibuan dalam kegiatan halalbihalal Peradi 1447 Hijriah yang digelar di Jakarta.

Secara khusus, ia menyampaikan pesan kepada seluruh advokat anggota Peradi, yakni harus menjalankan tugas secara profesional, saling hormat menghormati, dan menjaga persaudaraan serta menjunjung tinggi kebenaran.

Pada kesempatan itu, Otto Hasibuan juga menyampaikan Peradi telah menggalang dana sebesar Rp6,7 miliar yang akan segera disalurkan untuk membantu masyarakat terdampak bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Otto menjelaskan sebagian dari dana tersebut telah disalurkan di tiga titik wilayah Sumbar pada awal bulan ini. Sedangkan penyaluran di wilayah Aceh dan Sumut akan segera dilakukan.

"Kami membangun jembatan gantung di Solok, Sekolah SMA Negeri 21 di Padang, dan kami juga membangun masjid di Agam," kata Otto.

Dari jumlah itu, Peradi telah menyalurkan sejumlah Rp700 juta untuk anggotanya yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.

"Kita tetap commit untuk bisa berpartisipasi membantu sesama kita, sesama anak bangsa," ujarnya.

Otto menambahkan halalbihalal merupakan tradisi unik di Indonesia selepas Lebaran atau Idul Fitri.

"Halalbihalal ini adalah suatu tradisi yang unik khusus Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, halalbihalal berasal dari kata halal, yakni untuk menghalalkan atau memaafkan berbagai kesalahan antarmanusia.

"Jadi, kalau ada suatu perbuatan yang salah yang kita lakukan selama ini, saling bermaaf-maafan," kata Otto.

Maka dari itu, halalbihalal maknanya lebih dalam dari silaturahmi karena terjadi saling memaafkan atas segala kesalahan.

"Ini selalu kita lakukan sudah 21 tahun ini, 20 kali lebih selama umur Peradi berdiri," ujarnya.

Ketua Panitia Halalbihalal Peradi 1447 H, R.A. Anitha D.J. Puspokusomo, menyampaikan acara ini, di antaranya dihadiri perwakilan atau pengurus dari 50 DPC Peradi serta para anggota Peradi.

Pada acara ini, Peradi memberikan santunan kepada 50 anak yatim dari Panti Asuhan Harapan Remaja.

"Halalbihalal ini menjadi momentum yang berharga untuk menjalin kekeluargaan dan kesatuan anggota Peradi dalam semangat hari kemenangan," ujarnya.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa advokat dihadapkan pada berbagai perubahan dan persoalan hukum yang sangat luar biasa cepat.

Profesi advokat, lanjut Yusril, memiliki peran yang sangat strategis dan dituntut memiliki komitmen yang tinggi terhadap integritas, profesionalitas, dan keberpihakan kepada keadilan.

"Peran advokat tidak cukup sebagai pembela kebenaran. Advokat hari ini dituntut untuk menjadi penjaga etika, penyeimbang, dan sekaligus penyelenggaraan publik," kata Yusril.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |