13 Januari 2025 | Redaksi Rakyat News | 70 views
RAKYATNEWS.CO.ID,METRO – -Pengrusakan fasilitas aset daerah trotoar dampak alih fungsi komplek Ruko Sudirman menjadi Hotel, bakal di laporkan organisasi masyarakat (Ormas) ke Kepolisian setempat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Ormas Mata Merah Kota Metro, Fadil. Dampak buruk muncul akibat renovasi komplek pertokoan Sudirman Center. Akibat renovasi tersebut, fasilitas umum (fasum) yang berada di seputaran lokasi pembangunan mengalami kerusakan.
“Saya akan melaporkan tindakan terhadap oknum yang melakukan pengerusakan trotoar yang diduga dilakukan oleh para pekerja pengembang pertokoan Sudirman Center,” kata dia, Senin (13-1-2025).
Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan investigasi dan ditemukan adanya pengerusakan fasum trotoar bagi pejalan umum.
“Kerusakan trotoar tersebut dengan lebar 3 meter dan panjangnya 20 meter. Ini dilakukan oleh pengembang pihak hotel yang sampai saat ini belum ada tindakan penyegelan di lokasi,” tambahnya.
Dia menjelaskan , dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 2, dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan akan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Selain itu, lanjutnya, Fadil juga menanyakan terkait dokumen analisis dampak lalu lintas (Andalalin) serta kajian mengenai dampak lalu lintas dari suatu kegiatan yang dituangkan dalam bentuk dokumen.
“Setiap perubahan guna lahan akan mengakibatkan perubahan di dalam sistem transportasi nya. Mall yang besar atau stadion ataupun kawasan permukiman yang baru akan memengaruhi lalu lintas disekitar,” ungkapnya.
“Dengan Andalalin maka dapat diperhitungkan berapa besar bangkitan perjalanan baru yang memerlukan rekayasa lalu lintas dan manajemen lalu lintas untuk mengatasi dampaknya. Andalalin bukan merupakan perizinan, tetapi dapat menjadi syarat sebuah kegiatan yang diwajibkan untuk kegiatan bangunan/usaha dengan kriteria tertentu,” pungkasnya.(red)