ORI sebut kualitas pelayanan publik nasional meningkat signifikan

1 day ago 3

Jakarta (ANTARA) - Anggota Ombudsman RI (ORI) Jemsly Hutabarat menyebutkan berdasarkan data Ombudsman, terjadi peningkatan signifikan terhadap kualitas pelayanan publik secara nasional.

Disebutkan bahwa pada tahun 2015 hanya 9,8 persen instansi pemerintah yang berada pada Zona Hijau atau Kategori Baik, namun pada tahun 2024 angka tersebut meningkat menjadi 84,16 persen, yang menunjukkan hasil nyata dari pengawasan dan kolaborasi lintas sektor.

"Kami berharap sinergi antara Ombudsman RI dengan kalangan akademisi dan mahasiswa dapat menjadi pemicu serta pemacu perbaikan kualitas pelayanan publik di Aceh," kata Jemsly dalam Pekan Nasional Pelayanan Publik di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Aceh, Senin (20/10), seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Jemsly menegaskan hak atas pelayanan publik merupakan kewajiban yang harus diterima oleh setiap warga negara karena pelayanan prima yang baik, gratis, dan tidak memihak merupakan tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Dirinya pun mengapresiasi Provinsi Aceh yang menunjukkan peningkatan pesat dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam periode 2022-2024, seluruh kabupaten/kota di Aceh telah berhasil masuk Zona Hijau (Baik), bahkan melampaui rata-rata nasional.

Untuk itu, dia menilai Aceh sudah berada pada posisi yang membanggakan dan menunjukkan komitmen yang kuat terhadap tata kelola pelayanan publik.

Selain memberikan pemaparan mengenai capaian pelayanan publik, Jemsly juga menjelaskan mekanisme pengawasan Ombudsman RI terhadap penyelenggara pelayanan publik.

ORI berperan melakukan pengawasan melalui tiga jalur utama, yaitu pengawasan terhadap pelayanan publik berdasarkan umpan balik masyarakat kepada penyelenggara, pengawasan langsung terhadap penyelenggara pelayanan publik, serta pengawasan berbasis laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan aksi koreksi kepada penyelenggara terkait.

"Pengawasan berbasis laporan masyarakat menjadi pilar penting Ombudsman RI dalam memastikan penyelenggara pelayanan publik menjalankan tugasnya sesuai standar dan prinsip keadilan," ucapnya.

Baca juga: Ombudsman RI ungkap temuan pelaksanaan Program MBG di Ambon

Dirinya turut menyinggung Indeks Efektivitas Pemerintahan (Government Effectiveness Index) yang menempatkan Indonesia pada peringkat ke-53 dunia. Indeks tersebut mengukur persepsi atas kualitas pelayanan publik, profesionalitas aparatur sipil negara, independensi birokrasi dari tekanan politik, serta kredibilitas kebijakan pemerintah.

Menurutnya, peningkatan indeks tersebut mencerminkan adanya perbaikan dalam kualitas tata kelola pemerintahan yang turut mencakup aspek pengendalian korupsi, penegakan hukum, akuntabilitas publik, serta kemudahan berusaha.

Lebih jauh, Jemsly menguraikan evolusi tata kelola publik yang kini telah memasuki fase Smart Governance (Governance 4.0).

Pada tahap itu, tata kelola publik tidak lagi sekadar berbasis birokrasi dan prosedur, tetapi berorientasi pada nilai kemanusiaan, etika, kecepatan, dan kolaborasi berbasis teknologi tinggi.

"Paradigma pelayanan publik kini telah beralih dari orientasi birokrasi ke orientasi nilai publik. Pemerintah dan lembaga pelayanan publik harus mampu menjadi fasilitator dalam jejaring yang luas, cepat, dan etis," ungkap Jemsly.

Ia juga menyoroti empat prinsip utama yang kini semakin relevan dan harus diperkuat, yakni governansi (tata kelola), kolaborasi, keberlanjutan, dan akuntabilitas. Keempat prinsip tersebut, menurutnya, menjadi fondasi dalam membangun sistem pelayanan publik yang adaptif terhadap perubahan zaman.

Dia pun menyinggung tantangan yang dihadapi Ombudsman RI dan jejaring kerja ke depan, antara lain meningkatnya ekspektasi masyarakat, kemajuan teknologi pengaduan, kebutuhan penguatan kepercayaan publik, serta inersia organisasi dalam menyesuaikan perubahan.

Dikatakan bahwa masyarakat kini semakin kritis dan menuntut pelayanan yang cepat, responsif, dan berintegritas, sehingga tantangan terbesar Ombudsman memastikan bahwa setiap perubahan organisasi dan kebijakan tetap berorientasi pada kepentingan publik.

Di sisi lain, ia menyoroti hubungan erat antara tata kelola pemerintahan yang baik dengan upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan.

Disebutkan bahwa tata kelola yang transparan, efisien, dan berbasis nilai publik merupakan solusi jangka panjang untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih.

"Birokrasi yang jujur dan tata kelola yang baik adalah kunci utama untuk memberantas korupsi. Ini bukan semata-mata persoalan regulasi, melainkan soal komitmen jangka panjang untuk mengelola sumber daya publik dengan transparan dan efisien," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor I UIN Ar-Raniry Muhammad Yasir Yusuf menekankan kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik.

"Sinergi dan kolaborasi merupakan kunci utama dalam membangun negeri. Hanya dengan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan perguruan tinggi, pelayanan publik dapat terus ditingkatkan dari waktu ke waktu," ucap Yasir.

Baca juga: Ombudsman: Badan Sawit Nasional potensi tingkatkan daya saing sawit RI

Baca juga: Ombudsman RI dorong tata kelola sawit bersih dari malaadministrasi

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |