Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia meminta Pemerintah segera mengintervensi harga ayam hidup seperti dengan cara melakukan penyerapan kelebihan produksi untuk menjadi cadangan pangan nasional.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan intervensi tersebut diperlukan karena harga ayam hidup setelah Lebaran 2025 dilaporkan anjlok sehingga menyebabkan peternak merugi.
“Ombudsman menerima keluhan dari para peternak di Jawa Barat bahwa pada 7–11 April 2025 harga ayam hidup Rp11.000–12.000 per kilogram, kemudian pada 14–16 April 2025 harga ayam hidup Rp13.000–14.000 per kilogram. Padahal, terdapat acuan harga ayam hidup sebesar Rp23.000-35.000 per kilogram,” kata dia.
Menurut Yeka, jika dibandingkan dengan harga acuan yang tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024, terdapat selisih kerugian setidaknya Rp9.000 per kilogram ayam hidup.
“Kerugian para peternak mandiri dengan populasi 6 juta ekor. Dengan berat rata-rata per ekor ayam hidup 1,6 kilogram, jumlah produksi Rp9,6 juta kilogram per minggu, maka estimasi kerugian tiap minggunya mencapai Rp86,4 miliar,” imbuh dia.
Ia memprediksi jika tidak ada langkah intervensi dari Pemerintah, kerugian dapat berlanjut hingga akhir Mei 2025 mencapai Rp691,2 miliar. Oleh karena itu, Ombudsman meminta Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional segera melakukan langkah intervensi.
Lebih lanjut Ombudsman memberikan setidaknya tiga saran kepada Pemerintah, yakni yang pertama melakukan penyerapan kelebihan produksi ayam hidup sebagai cadangan pangan nasional atau dikoneksikan dengan program makan bergizi gratis (MBG).
“Sehingga kerugian peternak dapat dicegah,” katanya.
Kedua, Pemerintah dapat melakukan koordinasi dengan seluruh pelaku usaha, terutama perusahaan breeding dan feedmill (peternakan dan pabrik pakan) agar ikut berpartisipasi melakukan penyerapan produksi ayam hidup.
Ketiga, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian diminta meningkatkan kompetensi pengawasan guna memastikan setting hatching record (SHR) ayam hidup dilaksanakan setiap pekan sehingga tidak melebihi jumlah permintaan.
“SHR ayam hidup merupakan pengaturan atau catatan penetasan untuk mengelola produksi ayam hidup,” jelas dia.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025