OJK temukan hanya sedikit kasus gagal KPR karena masalah SLIK

4 days ago 6

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku menemukan hanya sedikit kasus calon debitur yang terhalang mengakses kredit pemilikan rumah (KPR) dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) akibat masalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami sudah tukar-menukar data, yang ada di situ jumlahnya kecil sekali, yang dimaksudkan bahwa ada yang ditolak karena adanya SLIK,” kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.

Menurut Mahendra, dari 103 ribu pemohon yang terdeteksi, hanya sekitar 3 ribu pemohon yang diduga mengalami masalah SLIK.

OJK telah mengambil langkah lanjutan dengan membuat saluran khusus pengaduan melalui Kontak OJK 157 bagi masyarakat yang merasa dirugikan karena SLIK, sebagaimana usulan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

Hasilnya, hanya sekitar 20 kasus pengaduan yang berkaitan dengan isu tersebut.

“Dan itu sudah diselesaikan. Jadi memang, dari yang (jumlah) besar itu kalau kami petakan penyebab dari beberapa yang ditolak, itu lebih kepada aspek lain, dari segi kelaikan si peminjam, jaminan yang disampaikan, batas usia, dan lain-lain,” jelas Mahendra.

Senada, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan hasil klarifikasi OJK yang dilakukan per individu menunjukkan SLIK bukan faktor penentu dalam masalah pengajuan KPR FLPP.

Meski begitu, OJK mendukung pemerintah untuk memperpanjang kebijakan hapus buku dan hapus tagih yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.

OJK melihat PP 47/2024 memberikan dampak positif terhadap penyaluran kredit, sebab debitur yang masuk dalam daftar hitam (blacklist) SLIK akan dianggap bersih kembali dan bisa mendapatkan akses keuangan ke depannya.

Namun, kebijakan itu telah berakhir pada 5 Mei 2025.

“Itu harapan kami (perpanjangan PP 47/2024). Persoalan-persoalan teknis itu kemudian dengan gampang kami atasi,” tutur Dian.

Menteri Maruarar, atau yang akrab disapa Ara, mengusulkan untuk menghapus kredit macet di bawah Rp1 juta bertujuan untuk mengakselerasi serapan program FLPP. Menurut Ara, pengembang pun bersedia untuk membayar kredit macet tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah meminta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk melakukan pendataan calon debitur KPR yang terhambat SLIK OJK. Namun, temuan BP Tapera menunjukkan hanya ada sekitar 100 orang yang termasuk dalam kondisi yang dilaporkan Maruarar.

Dengan demikian, Ia mengatakan, catatan kredit macet pada SLIK OJK bukan masalah utama pada tantangan penyaluran KPR bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Purbaya meminta BP Tapera untuk menyisir kembali potensi-potensi hambatan di luar masalah SLIK OJK.

Baca juga: Purbaya minta BP Tapera mendata calon debitur KPR terhambat SLIK OJK

Baca juga: Purbaya: Rencana hapus tagih kredit macet bukan solusi penyaluran FLPP

Baca juga: PKP dan OJK bahas penyederhanaan proses SLIK untuk akses KPR subsidi

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |