OJK tegaskan konsolidasi bank KBMI I bukan kebijakan tergesa-gesa

10 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) I bukanlah kebijakan yang tergesa-gesa, melainkan proses penguatan bertahap dan terukur.

Arah kebijakan ini juga mengedepankan dialog dengan industri, dan berorientasi pada terciptanya perbankan yang lebih kuat, efisien, inovatif, dan mampu memberikan layanan yang semakin baik kepada masyarakat dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan nasabah.

“Perlu disampaikan bahwa penguatan fundamental dan konsolidasi bank-bank KBMI I saat ini bersifat imbauan dan akan dievaluasi secara berkala untuk melihat tingkat keberhasilannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Kamis.

Untuk diketahui, saat ini OJK masih mengelompokkan bank ke dalam empat kategori. KBMI I merupakan bank dengan modal inti hingga Rp6 triliun, paling rendah dibandingkan kelompok lainnya.

Baca juga: OJK nilai bank KBMI I masih punya ruang memperkuat permodalan

OJK memandang, penguatan bank-bank dengan kategori KBMI I adalah langkah yang perlu ditempuh secara terarah dan prudent untuk memperkuat struktur dan ketahanan perbankan nasional.

Hal ini mempertimbangkan dinamika perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian kondisi ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber.

Dian mengatakan, imbauan untuk penguatan fundamental dan konsolidasi telah disampaikan OJK kepada bank-bank KBMI I pada akhir Oktober 2025.

OJK menghimbau setiap bank KBMI I untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan atas kinerja bisnis, permodalan, kualitas aset, tata kelola, model bisnis, dan prospek jangka panjang, termasuk mengidentifikasi opsi penguatan modal dan peluang konsolidasi yang sesuai karakteristik masing-masing bank.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |