Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun buku panduan khutbah untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap sektor PPDP, termasuk asuransi syariah.
“Kami menyusun buku khutbah dari PPDP syariah, ini adalah suatu inisiatif yang kami lakukan untuk menunjukkan perhatian OJK terhadap pentingnya pemahaman dan peningkatan literasi prinsip-prinsip syariah dalam hal asuransi syariah,” kata Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan bahwa nantinya buku tersebut dapat digunakan oleh para pemuka agama untuk memberikan literasi keuangan kepada masyarakat terkait asuransi syariah.
Hal tersebut merupakan salah satu upaya OJK untuk melibatkan semua pihak dalam pengembangan sektor jasa keuangan syariah, terutama perasuransian.
“Kami mendorong kerja sama antara asosiasi pelaku usaha asuransi untuk bersama-sama kita melakukan literasi kepada masyarakat, program-program pengembangan pendidikan pada masyarakat tentang produk asuransi,” ujarnya.
Ogi menuturkan bahwa total aset industri perasuransian syariah tumbuh positif selama 5 tahun terakhir, dengan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan atau compound annual growth rate/CAGR sepanjang 2020-2024 mencapai 1,17 persen.
Sedangkan dalam setahun terakhir, ia menyampaikan bahwa pertumbuhan aset industri asuransi syariah mencapai 5,79 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Selain nilai aset, ia menuturkan bahwa jumlah pendapatan kontribusi atau premi asuransi syariah juga meningkat dalam 5 tahun terakhir, dengan CAGR sebesar 14,98 persen.
“Sementara pertumbuhan di tahun 2024 saja itu mencapai 21,07 persen year-on-year. Artinya dalam setahun terakhir pertumbuhannya cukup meningkat,” ucap Ogi.
OJK mencatat bahwa hingga 2024, perusahaan asuransi syariah full fledged berjumlah 17 perusahaan yang terdiri dari 10 perusahaan asuransi jiwa, 6 perusahaan asuransi umum, dan satu perusahaan reasuransi.
Sementara jumlah unit usaha asuransi syariah tercatat sebanyak 40 unit usaha yang terdiri dari 20 unit usaha asuransi jiwa, 17 unit usaha asuransi umum, dan tiga unit usaha reasuransi.
Baca juga: OJK sasar literasi keuangan syariah kepada UMKM Bali
Baca juga: OJK catat total pembiayaan syariah multifinance capai Rp27,92 triliun
Baca juga: OJK: Kinerja industri perbankan syariah di Lampung tumbuh positif
Baca juga: OJK catat pembiayaan bank syariah Januari 2025 naik 9,77 persen yoy
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025