Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pemerintah memberikan Penambahan Modal Negara (PMN) senilai Rp26,56 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG) untuk menyelesaikan pembayaran ke para nasabah Jiwasraya.
Sejak pemerintah sebagai pemegang saham Jiwasraya memutuskan untuk melakukan program penyelamatan pemegang polis pada September 2020, pertanggungan atas nasabah yang menyetujui upaya restrukturisasi dialihkan ke IFG Life, salah satu anggota holding IFG.
“Dalam rangka pengalihan pertanggungan kepada IFG Life, pemerintah telah memberikan PMN ya, Penambahan Modal Negara, dengan total sebesar Rp26,56 triliun melalui BPUI sebagai holding,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.
Ia menuturkan bahwa BPUI juga melakukan pengumpulan dana (fundraising) yang mencapai Rp8,16 triliun, sehingga total dana PMN dan fundraising seluruhnya mencapai Rp34,72 triliun.
“Dana inilah yang digunakan untuk pengalihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life. Selanjutnya oleh BPUI, dana BPUI tersebut dilakukan penyertaan modal kepada IFG Life untuk menampung seluruh pertanggungan yang dialihkan dari Jiwasraya,” jelasnya.
Baca juga: IFG menggandeng KPK lakukan sosialisasi pengisian LHKPN
Ogi menyatakan bahwa hingga 31 Desember 2024, jumlah polis yang telah menyetujui restrukturisasi dan dialihkan mencapai 314.067 polis dengan jumlah peserta 2.459.000 orang dan kewajiban senilai Rp38,09 triliun, atau 99,9 persen dari total polis Jiwasraya.
Sedangkan peserta yang belum menyetujui restrukturisasi berjumlah 374 orang dengan 374 polis tunggal dan kewajiban senilai Rp180,80 miliar.
Ia mengatakan bahwa karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai perusahaan asuransi, OJK mencabut izin usaha Jiwasraya pada 16 Januari 2025. Para pemegang saham juga telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 22 Januari 2025 yang menyetujui pembubaran perseroan.
Pembubaran Jiwasraya nantinya akan dilakukan setelah semua pengalihan polis dan pembayaran kewajiban diselesaikan.
“Saat ini OJK telah menyetujui Tim Likuidasi yang telah diajukan oleh pemegang saham dan Tim Likuidasi sedang menyusun RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan dari OJK,” ucap Ogi Prastomiyono.
Baca juga: Aset hingga dana jaminan bisa untuk bayar kewajiban Jiwasraya
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025