OJK raih predikat badan publik informatif dari Komisi Informasi Pusat

1 month ago 16

Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan predikat sebagai Badan Publik dengan kategori Informatif level nasional kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian pada 2024 dari Komisi Informasi Pusat (KIP).

"Pada 2024 ini, OJK termasuk dalam kelompok 10 terbaik untuk kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LN-LPNK), dengan demikian OJK telah meraih predikat Informatif dalam dua tahun berturut-turut," kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Predikat Badan Publik Informatif merupakan predikat tertinggi bagi badan publik dalam hal keterbukaan informasi publik. Urutan predikat keterbukaan informasi publik dari yang tertinggi hingga paling rendah antara lain Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif.

Menurut OJK, predikat informatif level nasional ini merupakan perwujudan komitmen OJK dalam mengedepankan keterbukaan informasi kepada publik dari segi pemberian informasi dan pengaduan masyarakat di seluruh jajaran OJK baik pusat maupun daerah.

Predikat sebagai badan publik informatif level nasional ini diperoleh OJK setelah mengikuti sejumlah tahapan penilaian yang dilakukan oleh KIP berupa pengisian self assessment questionnaire (SAQ) atas enam aspek yakni mengumumkan informasi publik, menyediakan dokumen informasi publik, pengembangan website, barang dan jasa, dan kelembagaan serta presentasi uji publik.

Kegiatan tahapan penilaian ini berlangsung sejak awal September 2024 sampai dengan akhir November 2024. Pada 2024, terdapat 162 badan publik yang memperoleh predikat Informatif dari LN-LPNK, kementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri, dan partai politik.

Terkait dengan keterbukaan informasi publik, sejak 2017, OJK menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala infrastruktur yang mendukung ke arah tersebut dengan menyusun ketentuan terkait pengelolaan informasi rahasia dan membentuk struktur organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OJK.

Pada 2020, OJK mulai mengembangkan minisite e-PPID dan mulai mengimplementasikan minisite tersebut pada 2021 hingga saat ini. Pada tahun ini, OJK sudah mengembangkan PPID OJK Mobile Apps yang mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi publik OJK.

Komitmen OJK dalam mendukung keterbukaan informasi publik juga terus dilakukan dengan melakukan sejumlah perbaikan, mulai dari sisi sumber daya manusia (SDM) seperti melakukan pelatihan, perbaikan sarana dan prasarana seperti penyediaan Ruang Layanan Informasi Publik, hingga diseminasi informasi seperti konferensi pers bulanan yang dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisioner OJK.

"Dalam berbagai kegiatan yang dilakukan untuk mendukung keterbukaan informasi publik ini, OJK juga senantiasa menyertakan juru bahasa isyarat sebagai upaya untuk mewujudkan kesetaraan akses informasi bagi penyandang disabilitas," kata Ismail.

Baca juga: OJK catat 73 lembaga keuangan terapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Baca juga: OJK hentikan 3.240 entitas keuangan ilegal hingga November 2024

Baca juga: OJK perkuat “fintech” bertanggung jawab lewat BFN 2024

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |