Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengkaji potensi Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis kripto di Indonesia.
“Saat ini memang kami di OJK sedang melakukan kajian mendalam terkait dengan potensi untuk mengembangkan dan nantinya tentu meluncurkan Exchange-Traded Fund atau ETF yang berbasis underlying aset-aset kripto di Indonesia,” ucap Hasan Fawzi di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa kajian mendalam tersebut bertujuan untuk terus mendorong inovasi di sektor jasa keuangan, sekaligus memastikan adanya aspek pelindungan konsumen yang memadai dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Usai kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK pada Januari 2025, ia mengatakan bahwa kini pihaknya fokus untuk melakukan pengembangan ekosistem kripto dalam negeri.
“OJK bersama dengan seluruh pelaku usaha dan para stakeholders terkait lainnya, saat ini sedang secara mendalam menelah aspek kecukupan pengaturannya, aspek legal, aspek teknis, dan juga aspek operasional, jika nanti produk ini kita luncurkan dan dilakukan pengenalan, penawaran dan perdagangannya,” kata Hasan.
Ia menuturkan bahwa pihaknya sudah sudah melakukan benchmarking berdasarkan pengalaman dan pengaturan sejenis di negara-negara lain yang sudah lebih dulu mengenal dan meluncurkan instrumen ETF kripto, seperti Thailand dan Korea Selatan.
“Nah tentu pengalaman yang dilakukan di jurisdiksi negara lain ini setidaknya memberikan referensi yang baik bagi kami di OJK untuk merumuskan kebijakan, pengaturan, dan nantinya juga pengawasan yang sesuai dengan karakteristik pasar di Indonesia,” ujarnya.
OJK mencatat bahwa nilai transaksi aset kripto selama bulan Maret 2025 mencapai sebesar Rp32,45 triliun dengan jumlah konsumen aset kripto sebanyak 13,71 juta konsumen, naik dari bulan sebelumnya yang tercatat sebesar 13,31 juta konsumen.
OJK juga mencatat terdapat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan per April 2025. Lembaga tersebut telah menyetujui permohonan izin dari 22 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto.
Baca juga: OJK sebut kerugian dilaporkan korban "scam" capai Rp2,1 triliun
Baca juga: OJK catat pembiayaan "paylater" naik 39,3 persen yoy pada Maret 2025
Baca juga: OJK catat nilai transaksi aset kripto Rp32,45 triliun pada Maret 2025
Baca juga: Mitigasi risiko, OJK minta bank selalu jaga ketersediaan alat likuid
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025