Tanjungpinang (ANTARA) - Kementerian Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) mendorong pertumbuhan ekonomi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di angka 7,4 sampai 8,0 persen pada 2027, guna mengejar target perekonomian nasional sebesar 6,3 sampai 7,5 persen pada tahun depan.
"Target ekonomi Kepri tahun 2027, selaras dengan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029," kata Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional, Kementerian PPN/Bappenas Tri Dewi Virgiyanti saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Kepri 2027 di Aula Wan Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin.
Virgiyanti menyebut Kepri merupakan salah satu pusat pertumbuhan ekonomi Indonesia di wilayah Barat, yang ditandai dengan pertumbuhan ekonomi sangat tinggi pada tahun 2025, yakni mencapai 6,94 persen atau di atas rata-rata nasional sebesar 5,11 persen.
Menurutnya, sektor ekonomi Kepri ditopang industri pengolahan dengan kontribusi 41,91 persen terhadap produk domestik regional bruto (PDRB), terutama di sektor elektronik dan logam.
Baca juga: Dispar Natuna promosikan wisata secara digital dalam tiga bahasa asing
Kota Batam menyumbang kontribusi pertumbuhan ekonomi terbesar di Kepri yang sebesar Rp61,69 triliun atau 26 persen.
"Ini menegaskan Kepri memiliki basis manufaktur strategis yang terhubung langsung dengan rantai pasok global," ujarnya.
Namun demikian, Virgiyanti memberikan beberapa catatan terkait disparitas pertumbuhan ekonomi antarwilayah di Kepri, seperti perekonomian Kabupaten Anambas 2025 mampu tumbuh 15,4 persen pada 2025.
Sementara itu Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga mencatatkan pertumbuhan ekonomi terendah, masing-masing sebesar 3,31 persen dan 3,35 persen.
"Ekonomi Tanjungpinang dan Lingga cukup rendah dibanding angka rata-rata nasional maupun kabupaten/kota lainnya di Kepri," paparnya.
Pewarta: Ogen
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































