OJK cabut izin usaha BPRS GP Medan guna lindungi konsumen

1 day ago 5

Medan (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) GP Medan, Sumatera Utara, guna melindungi konsumen.

"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan guna menjaga dan memperkuat industri perbankan, serta melindungi konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Khoirul Muttaqien dalam keterangan resmi di Medan, Kamis.

Khoirul menjelaskan pencabutan izin usaha bank tersebut sesuai dengan keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025 tentang pencabutan izin usaha PT BPRS GP Medan.

Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan BPRS GP dalam status pengawasan bank dalam penyehatan dengan pertimbangan BPRS tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.

"Selanjutnya pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPRS GP dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dewan komisaris dan direksi BPRS GP untuk melakukan upaya penyehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank perekonomian rakyat dan bank perekonomian rakyat syariah.

"Namun demikian, pemegang saham dan Pengurus BPRS GP tidak dapat melakukan penyehatan bank dimaksud," kata Khoirul.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPRS GP, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan bank dalam resolusi BPRS GP dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS GP.

Khoirul mengatakan menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas melakukan pencabutan izin usaha BPRS GP dengan pencabutan izin usaha tersebut.

LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK mengimbau kepada nasabah BPRS GP agar tetap tenang, karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |