Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 142 bank perekonomian rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) telah efektif melakukan konsolidasi menjadi 50 BPR-BPRS per 11 Maret 2026.
Sementara itu, sebanyak 22 BPR-BPRS yang akan menjadi 6 BPR-BPRS masih dalam proses di Kementerian Hukum dan 242 BPR-BPRS lainnya sedang dalam proses di OJK.
“OJK melihat tren penurunan jumlah BPR terus berlanjut di 2026 seiring pelaksanaan konsolidasi BPR yang berada dalam kepemilikan sama melalui penggabungan/peleburan usaha atau adanya pencabutan izin usaha, baik self-liquidation maupun karena masuk status bank dalam resolusi (BDR),” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis di Jakarta, Kamis.
Berkaitan dengan konsolidasi BPR-BPRS, melalui POJK Nomor 7 Tahun 2024, OJK menerapkan Kewajiban konsolidasi bagi BPR atau BPR Syariah dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama (grup) dalam 1 (satu) wilayah pulau atau kepulauan utama melalui skema penggabungan atau peleburan paling lama 2 tahun atau 3 tahun bagi BPR atau BPRS pemerintah daerah.
Baca juga: OJK terbitkan aturan baru tentang penyelenggaraan TI oleh BPR/BPRS
Jangka waktu dari pelaksanaan konsolidasi untuk tiap BPR-BPRS disampaikan dalam bentuk action plan kepada OJK untuk selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap komitmen penggabungan tersebut.
Selanjutnya, sebagai langkah untuk mendukung pelaksanaan single presence policy terutama kepada BPR-BPRS milik Pemerintah Daerah, OJK juga telah menyampaikan surat kepada Pemerintah Daerah untuk mendukung langkah-langkah strategis melalui upaya konsolidasi dan sinergi.
Hal ini sebagaimana Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR/BPR Syariah untuk memperkuat peran BPR/BPR Syariah/BPD sebagai penggerak perekonomian daerah.
Sesuai dengan Roadmap, OJK juga saat ini tengah menyusun peraturan mengenai permodalan BPR-BPRS sebagai upaya penguatan industri BPR-BPRS.
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































