MPR: Esensi revisi UU Ormas percepat proses likuidasi pembubaran ormas

2 days ago 3

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan bahwa esensi dari wacana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) ialah untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran ormas.

"Esensi daripada Undang-Undang Ormas yang baru direvisi itu kan untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran ormas," kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Eddy menekankan bahwa pemerintah mengantongi kewenangan untuk membubarkan ormas yang dinilai mengganggu ketertiban umum di tengah masyarakat.

"Soal pembubaran ormas kan sudah ada, ormas yang kemudian mengganggu ketertiban umum itu bisa dibubarkan," ujarnya.

Untuk itu, ia menyatakan dukungannya terhadap wacana pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU Ormas sebagai respons pengawasan atas maraknya tindakan menyimpang oleh sejumlah ormas di tanah air.

"Saya kira itu kan kewenangannya pemerintah dan kalau memang pemerintah merasa bahwa perlu ada penguatan dari aspek pengawasan ormasnya, ya tentu kami akan mendukung karena kita perlu pengawasan," ucapnya.

Baca juga: MPR: Aksi premanisme di pabrik BYD, satu dari banyaknya gangguan ormas

Eddy mengaku gembira dan menyambut iktikad baik pemerintah merevisi UU Ormas, sebagaimana yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

"Menyambut dengan gembira pernyataan dari Mendagri yang menyatakan bahwa beliau siap untuk melakukan evaluasi terhadap Undang-Undang Ormas untuk memperkuat aspek pengawasannya," katanya.

Di sisi lain, ia mengatakan UU Ormas pun tidak apa-apa jika tak direvisi asalkan pengawasan dan penegakan hukum atas tindakan premanisme oleh ormas-ormas mampu dilakukan secara konsekuen.

"Jika penegakan hukum dilakukan secara kuat dan konsekuen, ya perubahan legislasi itu mungkin tidak perlu," tegasnya.

Baca juga: MPR: Pemerintah perlu segera tindak ormas untuk beri kepastian usaha

Menurut Eddy, hal penting di lapangan adalah pengawasan dan penegakan hukumnya bisa dilaksanakan secara konsekuen.

Sebelumnya, pada Jumat (25/4), Mendagri Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi UU Ormas sebagai respons atas maraknya tindakan menyimpang yang dilakukan sejumlah ormas di tanah air.

Menurut Tito, revisi ini menjadi penting agar pengawasan terhadap ormas semakin ketat dan akuntabel.

"Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya mungkin masalah keuangan, audit keuangan," kata Tito saat ditemui awak media di Jakarta.

Mendagri mengatakan salah satu aspek penting yang perlu dievaluasi adalah mekanisme pengawasan, terutama dalam hal transparansi keuangan.

Baca juga: Danjen Kopassus: Ormas yang ganggu stabilitas keamanan harus ditindak

Baca juga: Ketua MPR: Premanisme oknum ormas ganggu iklim investasi

Baca juga: Mendagri buka peluang revisi UU Ormas untuk perkuat pengawasan

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |