Modantara: Penyeragaman komisi mitra pengemudi dapat hambat inovasi 

6 hours ago 3
Ketika niat melindungi justru membuat jutaan mitra kehilangan akses kerja fleksibel, kita perlu berhenti dan bertanya, siapa sebenarnya yang terlindungi?

Jakarta (ANTARA) - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyebut penyeragaman komisi bagi mitra pengemudi daring dapat menghambat inovasi, mengancam layanan di daerah dengan margin rendah, serta memaksa efisiensi berlebihan yang berdampak pada kualitas pelayanan.

"Dengan adanya wacana komisi tunggal 10 persen kepada seluruh platform tidak sesuai dengan dinamika industri. Platform memiliki model bisnis yang beragam, berdasarkan layanan, pasar, dan strategi pemberdayaan mitra yang berbeda-beda," kata Direktur Eksekutif Modantara, Agung Yudha dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Asosiasi Modantara sepakat ojol masuk kategori pengusaha mikro

Dia pun mengapresiasi aksi damai sejumlah mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir digital di sejumlah daerah pada Selasa (20/5).

Modantara menyatakan dukungan terhadap kebebasan berpendapat. Namun, dia mengingatkan sektor mobilitas dan pengantaran digital merupakan elemen vital dalam kehidupan masyarakat modern dan denyut perekonomian digital nasional.

Agung menegaskan kebijakan yang akan berdampak besar terhadap jutaan mitra pengemudi dan pengguna layanan harus disusun berdasarkan data dan realitas ekonomi, bukan semata-mata dorongan politik.

Baca juga: DPR bahas RUU Transportasi Online mulai besok akomodir aspirasi ojol

"Kami memahami keresahan mitra, namun solusi harus berpijak pada realitas ekonomi, bukan sekadar wacana politik. Ekosistem ini terbukti menjadi bantalan sosial saat krisis," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, kebijakan yang mengaturnya harus berpijak pada data dan mempertimbangkan dampak jangka panjang.

Modantara juga menyoroti wacana menjadikan mitra pengemudi menjadi pegawai tetap yang dianggap dapat menimbulkan dampak besar terhadap lapangan kerja dan perekonomian nasional.

Seperti, hilangnya akses layanan bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, penurunan pendapatan UMKM yang bergantung pada layanan pengantaran, lonjakan pengangguran informal akibat hilangnya fleksibilitas kerja hingga efek domino terhadap pertumbuhan ekonomi, penerimaan pajak, dan stabilitas sosial.

Baca juga: Demo ojol, Kemenhub serap aspirasi perwakilan massa lewat audiensi

Berdasarkan kajian Svara Institute (2023), perubahan status ini berpotensi menghapus 70 hingga 90 persen pekerjaan di sektor ini, serta menyebabkan penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 5,5 persen atau sekitar Rp178 triliun.

"Ketika niat melindungi justru membuat jutaan mitra kehilangan akses kerja fleksibel, kita perlu berhenti dan bertanya, siapa sebenarnya yang terlindungi?” kata Agung.

Menurut dia, beberapa negara seperti Spanyol, Swiss, dan Inggris telah mengalami dampak serupa setelah menerapkan kebijakan hal itu, termasuk peningkatan tarif layanan hingga 30 persen, penurunan jumlah mitra aktif, serta hengkangnya sejumlah platform dari pasar.

Terkait tuntutan penyesuaian tarif, Modantara mendukung upaya peningkatan kesejahteraan mitra, namun menolak pendekatan seragam yang tidak mempertimbangkan kondisi lapangan.

Hal itu lantaran daya beli konsumen, biaya operasional, serta variasi wilayah layanan harus menjadi pertimbangan utama.

"Kita harus memperhatikan biaya operasional dan taraf hidup mitra, namun tarif yang terlalu tinggi akan menurunkan minat konsumen, percuma tarif yang tinggi namun yang beli tidak ada," tutur Agung.

Regulasi tarif pengantaran

Modantara menegaskan bahwa regulasi tarif pengantaran makanan dan barang berbasis aplikasi tidak dapat disamakan dengan logistik konvensional. Saat ini, layanan pengantaran berbasis aplikasi (On-Demand Service/ODS) masih tunduk pada UU Pos No. 38/2009 yang sudah tidak relevan.

Modantara mendorong pembaruan ekosistem regulasi agar dapat mengakomodasi realitas lapangan yang melibatkan berbagai jenis kendaraan, variasi waktu dan jarak, serta pola permintaan yang fluktuatif.

Modantara juga mengungkapkan bahaya kebijakan pendapatan minimum yang dipaksakan tanpa memperhatikan realitas pasar. Hal ini berisiko membatasi perekrutan mitra baru, meningkatkan harga layanan, serta mendorong platform meninggalkan wilayah-wilayah non-komersial.

Baca juga: Revisi UU LLAJ momentum pemerintah rampungkan masalah bisnis ojol

Sebagai alternatif, Modantara mendorong pendekatan kolaboratif berbasis insentif dan perlindungan sosial, seperti skema pembiayaan UMKM, insentif parkir dan perpajakan, serta pelatihan kewirausahaan.

“Cara kerja, kecepatan, dan fungsi pengiriman ODS dengan logistik konvensional sangat berbeda, menyeragamkan tarif akan membatasi inovasi dan membunuh industri perlahan," tegas Agung.

Modantara pun berkomitmen untuk terus berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, mitra pengemudi, dan masyarakat sipil.

"Ekosistem mobilitas digital yang sehat membutuhkan kebijakan yang adil, inklusif, dan berpijak pada realitas ekonomi," kata dia.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |