Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran etik dalam proses pencalonan atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Adies Kadir untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengatakan cara dan syarat pemilihan Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Tidak ditemukannya pelanggaran etik dalam proses uji kepatuhan dan kelayakan serta pemilihan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR oleh Komisi III DPR RI, yang dikuatkan di rapat paripurna DPR RI," kata Dek Gam membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menyatakan bahwa proses uji kelayakan calon Hakim Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Komisi III DPR RI terhadap Adies, sudah diawali dengan adanya surat pemberitahuan bahwa Inosentius Samsul selaku calon sebelumnya, telah mendapatkan penugasan lain.
Menurut dia, Komisi III DPR RI juga menyetujui secara aklamasi agar Adies Kadir menjadi calon Hakim MK usulan DPR RI.
"Pada tanggal 27 Januari 2026, rapat paripurna DPR RI secara aklamasi menyetujui Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi usulan lembaga DPR RI," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyampaikan bahwa pihaknya menyampaikan putusan tersebut sebagai perkara tanpa pengaduan.
Meski tanpa pengaduan, menurut dia, MKD harus menyampaikan putusan tersebut agar masyarakat mengerti.
Dia menilai bahwa masih ada masyarakat yang belum mengetahui secara utuh soal Adies Kadir yang menjadi Hakim MK walau sebelumnya Inosentius Samsul juga sudah terpilih. Dia menegaskan bahwa Inosentius kini mendapatkan penugasan lain di pemerintahan.
"Yang pasti setelah ada penugasan tersebut ya pasti DPR melakukan langkah-langkah. Nah langkah tadi sesuai apa yang disampaikan di amar putusan tadi ya, lalu melakukan seluruh proses di-fit and proper, dibawa hasilnya ke paripurna dan disetujui Pak Adies menjadi Hakim MK," kata Adang.
Baca juga: MKMK soal laporan Adies Kadir: Jangan anggap kami sudah memutus
Baca juga: DPR: Pengajuan Adies Kadir bukan objek tugas MKMK
Baca juga: Majelis Kehormatan MK respons pemohon uji materi tolak Adies Kadir
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































