Seoul (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akan mengeluarkan putusan pada Jumat untuk memberhentikan atau memulihkan Presiden Yoon Suk Yeol yang dimakzulkan setelah memberlakukan darurat militer Desember lalu.
Tindakan Yoon kemudian berujung pada penangkapannya karena telah menyebabkan kerusakan dalam stabilitas politik, ekonomi, dan sosial negara itu
Yoon dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai kubu oposisi atas tuduhan melanggar konstitusi dan hukum dengan memberlakukan darurat militer.
Kasus tersebut berfokus pada apakah dia telah melanggar hukum dalam lima tindakan utama: menyatakan darurat militer, menyusun dekrit darurat militer, mengerahkan pasukan ke Majelis Nasional, menyerbu Komisi Pemilihan Umum Nasional, dan berupaya menangkap politisi.
Jika pengadilan menguatkan mosi pemakzulan, Yoon akan dicopot dari jabatannya dan negara akan diminta untuk menggelar pemilihan presiden mendadak dalam waktu 60 hari. Jika mosi itu ditolak atau dibatalkan, Yoon akan kembali menjabat.
Menurut Konstitusi Korsel, diperlukan persetujuan sedikitnya enam hakim untuk memperkuat mosi pemakzulan. Saat ini, ada delapan hakim di MK negara itu.
Yang menjadi kunci dalam kasus itu bukan hanya soal membuktikan apakah Yoon melanggar hukum, tetapi juga apakah pelanggaran itu cukup serius untuk membenarkan pemecatannya.
Yoon berdalih bahwa perintahnya itu dimaksudkan sebagai peringatan kepada kubu oposisi yang dia anggap telah menyalahgunakan kekuasaan legislatif.
Tim penasihat hukumnya mengatakan bahwa dia tidak akan hadir di pengadilan untuk mendengarkan putusan karena pertimbangan ketertiban dan keamanan publik.
Tiga puluh delapan hari merupakan waktu paling lama yang pernah diambil MK Korsel untuk menyampaikan putusan soal pemakzulan presiden setelah sidang terakhir.
Dalam kasus pemakzulan dua mantan presiden sebelumnya, Roh Moo-hyun dan Park Geun-hye, pengadilan itu memerlukan waktu masing-masing 14 hari dan 11 hari.
Selain sidang pemakzulan, Yoon juga menghadapi sidang pidana atas tuduhan menghasut pemberontakan melalui penerapan darurat militer.
Dia ditahan sejak Januari sebelum dibebaskan pada 8 Maret setelah pengadilan memutuskan bahwa penahanannya tidak sah.
Sumber: Yonhap-OANA
Baca juga: Polisi Korsel kerahkan ribuan personel jelang putusan pemakzulan Yoon
Baca juga: Korsel siaga menjelang putusan pemakzulan Yoon, protes terus berlanjut
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025