Menteri UMKM: Pelanggar kebijakan halal diproses sesuai aturan

3 months ago 11

Jakarta (ANTARA) - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi kasus Restoran Ayam Goreng Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, yang setelah berpuluh tahun beroperasi ternyata terungkap tidak halal dengan menyatakan agar pelanggar kebijakan halal harus diproses sesuai aturan yang ada, saat

“Kalau itu melanggar aturan, ya, harus diproses secara aturan dan mekanisme yang ada. Saya pikir dijalankan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang ada,” kata Menteri Maman saat ditemui di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produksi produknya dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Baca juga: LPPOM MUI: Tindak tegas restoran yang sembunyikan info produk nonhalal

Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Chuzaemi Abidin sebelumnya mengatakan bahwa dalam PP 42/2024, pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dikarenakan tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.

Namun, Menteri UMKM menilai pemberian sanksi pidana masih terlalu dini.

“Untuk mengatakan bahwa ada pelanggaran unsur pidana atau tidak pidana atau bagaimana, saya pikir itu terlalu dini,” ujar Maman.

Baca juga: BPJPH: Masyarakat bisa gugat "class action" ke Restoran Ayam Widuran

Ia melanjutkan, pemberian sertifikat standardisasi halal kepada pelaku usaha juga dari segi higienitas.

“Standarisasi halal itu macam-macam, ya, jangan hanya sekedar dilihat dari halal-haram, produk yang, mohon maaf, menggunakan minyak babi atau pun bukan minyak babi. Standardisasi sertifikasi halal itu (juga memperhatikan nilai) higienis dan bersih,” kata Maman.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |