Menteri PPPA minta Aceh percepat pembentukan 11 UPTD PPA

2 hours ago 2
Dari 23 kabupaten/kota di Aceh yang belum terbentuk UPTD-nya, masih ada 11. Jadi kami mohon perhatiannya...

Banda Aceh (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendorong Pemerintah Aceh untuk mempercepat proses membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada 11 kabupaten/kota di Tanah Rencong itu.

"Dari 23 kabupaten/kota di Aceh yang belum terbentuk UPTD-nya, masih ada 11. Jadi kami mohon perhatiannya (Pemerintah Aceh)," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Banda Aceh, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan Arifah Fauzi dalam kunjungan kerjanya ke Aceh dan mengikuti rapat koordinasi program ruang bersama Indonesia antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota se Aceh, di Banda Aceh.

Ia menyampaikan tersedianya UPTD PPA merupakan mandat dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang diatur dalam produk hukum turunan UU TPKS yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2024 Tentang UPTD PPA.

"UPTD PPA harus menjadi garda terdepan bagi perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah daerah wajib memastikan lembaga ini hadir dan berfungsi. Tidak ada alasan untuk menunda, karena perlindungan korban adalah tanggung jawab negara,” ujar Menteri Arifah Fauzi.

Berdasarkan hasil Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dilakukan Kementerian PPPA, lanjutnya, menunjukkan satu dari lima perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Baca juga: KemenPPPA tekankan sinergi K/L untuk percepat implementasi UU TPKS

Kemudian, hampir separuh anak usia 13–17 tahun menjadi korban kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Data tersebut menegaskan sistem perlindungan korban masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam pemerataan layanan, ketersediaan tenaga profesional, serta koordinasi lintas sektor.

Sebagai informasi, hingga 2025 ini dari 23 kabupaten/kota di Aceh hanya 12 daerah yang telah memiliki UPTD PPA dan berfungsi optimal. Sedangkan 11 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses pembentukan. Kendala yang dihadapi meliputi keterbatasan anggaran, kekurangan tenaga profesional, dan minimnya sarana prasarana di wilayah terpencil.

Sebagai upaya percepatan, Kementerian PPPA bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh telah melaksanakan FGD Pendampingan Percepatan Pembentukan UPTD PPA pada 22 Oktober 2025 di Banda Aceh.

Baca juga: DPRA: Aceh masih hadapi tantangan serius soal perlindungan anak

Kegiatan ini melibatkan 11 kabupaten/kota yang belum memiliki UPTD, termasuk unsur Bappeda, Biro Organisasi, BKD, dan BPKAD, untuk mempercepat proses kelembagaan dan penganggaran secara terintegrasi.

Menteri PPPA menegaskan keberhasilan pembentukan UPTD tidak hanya bergantung pada dokumen administrasi, tetapi juga pada komitmen kepala daerah dalam memastikan keberlanjutan dukungan anggaran dan SDM profesional.

“Kita akan terus mendampingi daerah melalui bimbingan teknis, review kelembagaan, dan koordinasi dengan Kemendagri. Tidak boleh ada perempuan dan anak yang dibiarkan tanpa perlindungan,” kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Baca juga: Merevisi qanun demi melindungi anak dan perempuan

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |