Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta jajarannya untuk memandatkan keberadaan stasiun pemantauan kualitas udara di kawasan industri sebagai salah satu langkah menekan sumber pencemar udara di Jakarta dan sekitarnya.
"Kami tadi sudah minta pada Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan untuk kemudian mencoba memandatkan ada stasiun pemantauan kualitas udara di skala kawasan-kawasan industri ini. Ini sebagai indikator," kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq dalam pembukaan kegiatan kolaborasi pengawasan emisi kendaraan bermotor kategori N dan O di Jakarta Utara, Selasa.
"Nanti begitu indikatornya buruk saya akan turun ke industri-industri yang menurut indikasi kami menyebabkan udara ambien itu terganggu," tambah Hanif.
Dia mengingatkan kepada para pelaku industri bahwa jika terbukti mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka dapat dikenai pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Mengingat polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) akan mempengaruhi kesehatan dari 30 juta jiwa yang tinggal di wilayah tersebut, terutama kelompok rentan seperti lansia dan anak-anak.
Hanif berjanji akan melakukan sejumlah langkah konkret untuk mengatasi isu polusi tersebut, mengatasi sumber polusi udara baik dari sektor transportasi, industri, pembakaran sampah secara terbuka dan faktor lainnya.
KLH sebelumnya sudah melakukan pengawasan lingkungan kepada sejumlah industri di Jabodetabek yang diduga menjadi pencemar serta mendorong uji emisi untuk kendaraan angkutan barang dan kendaraan gandeng termasuk truk yang berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian RI.
Baca juga: Menteri LH upayakan rehabilitasi DAS Ciliiwung untuk cegah banjir
Baca juga: KLH siapkan gugatan perdata kepada entitas pemicu banjir Jakarta
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025