Menteri Hukum tegaskan pelanggaran tata kelola royalti akan ditindak

8 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pelanggaran hukum dalam tata kelola royalti akan ditindak tegas, sebagai bentuk komitmen negara melindungi para pihak dalam industri musik tanah air.

“Otomatis. Kalau ternyata ada pelanggaran hukumnya, ya, harus ditindaklah,” kata dia saat ditemui usai audiensi terbuka bersama pelaku industri musik Indonesia di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat.

Dia mewanti-wanti lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN) dan lembaga manajemen kolektif (LMK) untuk terbuka dalam memungut maupun menyalurkan royalti. Pasalnya, kata dia, transparansi merupakan prinsip penting dalam tata kelola royalti.

Menkum mengatakan sebagai lembaga yang berwenang untuk mendistribusikan royalti, LMK wajib menyertakan nama-nama anggotanya secara perinci.

“Nama anggota itu harus dilengkapi dengan bukti KTP ataupun NPWP sehingga kita tahu bahwa yang disalurkan itu memang orang yang berhak. Jangan-jangan, dikasih kepada orang yang bukan musisi yang tidak berhak,” tuturnya.

Ia menekankan LMK harus membuat sistem yang transparan. Menkum bahkan meminta para pencipta untuk mengecek kembali LMK yang bertanggung jawab mendistribusikan royalti mereka.

“Saya ingin kepada seluruh pencipta untuk mencoba melihat kembali tentang pemberian kuasanya untuk penarikan royalti kepada LMK-LMK yang tidak proven (terbukti) dalam menyajikan data terkait dengan pungutan royalti,” pesan Supratman.

Di sisi lain, dia mengapresiasi langkah LMKN, sebagai lembaga yang bertugas memungut royalti, yang telah merilis aplikasi pembayaran digital “Inspiration”. Walakin, ia mengingatkan laporan keuangan harus dibuat sejelas-jelasnya.

“Saya sudah minta supaya setiap bulan laporan keuangannya harus di-upload (unggah), agar semua bisa akses ke sana,” kata dia.

Menkum lebih lanjut menekankan pentingnya audit pada tiap-tiap lembaga yang mengurusi royalti ini.

“Audit itu ketentuan di undang-undang. Setiap tahun wajib dilakukan audit. Karena itu, sekarang saya minta mana auditnya semua. Bagi mereka yang tidak mau diaudit, kita akan audit kembali,” ujarnya.

Transparansi dalam tata kelola royalti tidak hanya menjadi tugas LMK dan LMKN, tetapi juga Kementerian Hukum sendiri. Dalam hal ini, Menkum mengingatkan jajarannya untuk tidak berbuat curang.

“Saya bahkan bilang ke Kementerian Hukum, tidak ada satu rupiah pun yang boleh dinikmati oleh orang Kementerian Hukum terkait dengan royalti,” katanya.

Baca juga: Menkum pastikan tata kelola royalti baru tak rugikan industri musik

Baca juga: Menkum temui perwakilan China-ASEAN galang dukungan soal royalti

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |