Menteri HAM minta lembaga pendidikan awasi tindakan perundungan 

1 month ago 21

Denpasar (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai meminta lembaga pendidikan mulai dari tingkat bawah hingga universitas untuk mengawasi sistem pencegahan tindakan perundungan.

Saat mengunjungi Universitas Udayana, Bali, Jumat, untuk memantau perkembangan penanganan kasus kematian mahasiswa FISIP Universitas Udayana berinisial TAS (22), Natalius mengungkap perundungan atau bullying merupakan fenomena yang terjadi terjadi hampir di seluruh tingkatan satuan pendidikan.

"Bullying ini terjadi di mana-mana. Mulai dari SD, SMP, SMA ada tindakan bullying. Universitas ada tindakan bullying. Masyarakat umum juga tindakan bullying,” kata dia.

Karena itu, Menteri HAM Natalius meminta seluruh pimpinan, terutama di tingkat pendidikan, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap sistem pencegahan kekerasan atau bullying untuk menyelamatkan generasi bangsa.

Secara teknis, kata dia, pada tingkat universitas, para rektor diminta melaksanakan pedoman Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Penanganan Kasus Kekerasan di Perguruan Tinggi.

“Jadi, jangan hanya setelah keluar penerapan kemudian diam. Harus terus diawasi, dilakukan pembinaan, penerapan, diskusi, dialog, pemantauan, dan evaluasi sehingga kita bisa meminimalisir tindakan bullying yang terjadi,” kata dia.

Sesaat sebelum meninggalkan Kampus Universitas Udayana Sudirman Denpasar, Natalius sempat mengeluarkan poster bertuliskan "Stop bully, mulai menghargai" sebagai bentuk kampanye anti perundungan.

"Ini untuk seluruh Indonesia ya, bukan Udayana saja ya. Ini (untuk) seluruh Indonesia, tolong bantu bangsa Indonesia membangun peradaban," kata Natalius.

Baca juga: Menteri HAM minta Unud tindak tegas pelaku ujaran nir-empati

Baca juga: Menteri HAM minta polisi usut tuntas kematian mahasiswa Unud

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |