Menteri HAM harap DPR setujui tipikor masuk pelanggaran HAM

5 days ago 3
Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM

Jakarta (ANTARA) - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui rencana tindak pidana korupsi (tipikor) dimasukkan sebagai pelanggaran HAM dalam revisi Undang-Undang HAM.

Pigai saat ditemui di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa, mengatakan ihwal menjadikan tipikor sebagai unsur pelanggaran HAM merupakan yang pertama di dunia. Menurut dia, belum ada negara yang mengatur hal itu.

“Kami baru pertama yang mengkaitkan antara korupsi dan HAM, mudah-mudahan kalau DPR menyetujui pasal ini, maka Indonesia adalah negara pertama yang mengkaitkan, menghubungkan korupsi dan HAM,” ucapnya.

Menurut Pigai, pengaturan itu telah disusun dalam dokumen revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM versi pemerintah. “Pasalnya sudah ada, tinggal kami serahkan ke DPR,” kata dia.

Dia lanjut menjelaskan sebagai sebuah peraturan, undang-undang hanya mengatur gambaran besar suatu norma, termasuk mengenai korupsi dan HAM. Untuk itu, peraturan turunan hadir guna mengatur penjelasan yang lebih rinci.

Korupsi yang dikategorikan sebagai pelanggaran HAM tergantung pada pertimbangan tertentu. Pigai mencontohkan, salah satu korupsi yang tergolong pelanggaran HAM, yaitu perbuatan rasuah yang menyebabkan nyawa melayang.

“Tapi kalau misalnya korupsi karena kebijakan, korupsi karena mungkin di bisnis dan lain-lain, tidak; tapi yang tadi itu, yang emergensi, yang kalau korupsi menyebabkan orang lain menderita secara langsung,” ucapnya.

Menurut dia, ihwal korupsi diatur dalam revisi Undang-Undang HAM telah didiskusikan dengan akademisi hingga ahli HAM maupun korupsi. “Ini kita kombinasikan. Dan itu pertama dalam sejarah dunia kita kaitkan HAM dan korupsi,” ujarnya.

Baca juga: Hari Bhakti Ke-1, Menham Pigai ungkap capaian kinerja Kementerian HAM

Baca juga: Menham sebut pemotongan anggaran semestinya tak berlaku untuk otsus

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |