Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf meminta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di seluruh Indonesia untuk datang langsung dalam proses verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan.
“Kami akan melibatkan pendamping-pendamping kami yang berjumlah 30 ribu lebih untuk membantu, ground check atau verifikasi lapangan, melihat kondisi setiap penerima manfaat 11 juta tersebut,” kata Mensos, saat usai rapat terbatas bersama Kepala BPS Amalia Adininggar di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan bahwa proses verifikasi lapangan tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi sosial-ekonomi secara faktual dari para penerima manfaat PBI yang dinonaktifkan tersebut. Proses verifikasi tersebut ditargetkan selesai dalam dua bulan ke depan.
Kemensos dalam kesempatan tersebut juga mengkonfirmasi penonaktifan ini tidak mengurangi jumlah penerima bantuan.
Tujuannya, kata dia, mengalihkan kepesertaan PBI-JK dari kelompok yang mampu di desil 6-10 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kepada kelompok yang tidak mampu di desil 1-5 sesuai usulan dari masyarakat dan pemerintah daerah.
"Proses pengalihan ini bukan baru sekarang terjadi tetapi sudah dimulai sejak bulan Mei tahun 2025 dan dilakukan secara bertahap," cetusnya.
Saifullah menambahkan bagi masyarakat terdampak, namun masih memerlukan layanan kesehatan dapat melakukan reaktivasi dengan cepat sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu untuk memastikan pasien dengan penyakit kronis tidak kehilangan akses pengobatan di tengah proses pemutakhiran data nasional, sebanyak 106 ribu penerima PBI-JK dengan penyakit yang sempat dinonaktifkan karena adanya perubahan data juga sudah direaktivasi kembali secara otomatis.
“Jadi yang pertama yang kita coba berikan reaktivasi otomatis itu adalah kepada 106 ribu yang tadi disebut pasien yang memiliki penyakit katastropik. Nah sekarang ini sudah langsung otomatis reaktivasinya,” ujarnya.
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: Wuryanti Puspitasari
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































