Jakarta (ANTARA) - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menegaskan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah mempercepat penanganan terhadap pemulihan di wilayah terdampak bencana Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ia menekankan pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Bencana tetap bekerja dan tidak memiliki tenggat waktu untuk pembubaran.
"Tenggat itu nggak ada ya, kita diminta kerja secepat-cepatnya," kata Prasetyo di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data terbaru, sekitar 15 ribu warga di Aceh dan 850 warga di Sumatera Utara masih tinggal di tenda pengungsian.
Pemerintah menargetkan pembangunan hunian sementara (huntara) dapat rampung sebelum Lebaran agar para pengungsi segera mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak.
Prasetyo mengakui proses pembangunan huntara belum berjalan sesuai target awal yang sempat diproyeksikan selesai sebelum Ramadan. Ia menyebut terdapat sejumlah kendala di lapangan.
"Satu masalah pendataan, ini jadi problem juga. Kemudian masalah, ini kan satu per satu ya. Jadi teknis di lapangannya satu per satu itu ditanya, apakah berkenan dibuatkan, dibangunkan huntara," kata Prasetyo.
Menurutnya, proses tersebut membutuhkan pendekatan individual kepada warga terdampak, termasuk memastikan kesediaan relokasi maupun pembangunan hunian tetap (huntap) di lokasi baru atau lama.
Prasetyo menekankan bahwa pemerintah berkomitmen mempercepat pembangunan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta dukungan DPR.
"Jadi memang kendala lapangannya ada bermacam-macam gitu. Tapi sekali lagi justru di situlah kita butuh masing-masing saling berkoordinasi untuk mempercepat proses tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Hadapi Lebaran, Pemerintah terus perbaiki infrastruktur daerah bencana
Baca juga: Istana tegaskan tak ada rencana revisi UU KPK
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia / Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































