Menko Yusril: RI belum pulangkan napi WNI karena lapas masih padat

3 hours ago 1
Ada sekitar 5.800 warga negara Indonesia di berbagai penjara di Malaysia, 82 di antaranya merupakan terpidana mati

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menuturkan pemerintah RI belum memulangkan satu pun narapidana warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri, terutama Malaysia dan Arab Saudi, karena masalah lembaga pemasyarakatan (lapas) di tanah air yang masih padat.

Pasalnya, kata dia, WNI yang dipidana di luar negeri, terutama dua negara tersebut, jumlahnya sangat besar, sehingga menyangkut pula masalah pembiayaan pemulangannya dan penempatannya di lapas.

"Memang kami membahas masalah ini belum selesai. Nanti mungkin dibahas sekarang ini apakah mungkin dilaksanakan pada tahun depan untuk pemulangannya," ungkap Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Apabila dipulangkan ke Indonesia, lanjut Menko, para narapidana pun harus diatur penempatan lapasnya agar lebih dekat pada keluarga, dengan mempertimbangkan hak asasinya.

Ia pun mencontohkan jika keluarga napi yang dipulangkan tersebut berada di Makassar, tidak mungkin narapidana itu ditempatkan di lapas Batam.

"Proses-proses seperti ini sedang kami dalami dan mudah-mudahan bisa ada jalan keluar dan kemungkinan dapat dilakukan secara bertahap," ucap dia.

Terkait lapas di Indonesia yang masih penuh sesak, Yusril berharap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026 bisa mengatasi hal tersebut nantinya.

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa akan banyak perubahan yang terjadi, terutama terkait masalah pengaturan, transisi, dan penerapan keadilan restoratif.

Dengan demikian, dirinya menegaskan pada prinsipnya melalui KUHP Nasional, Pemerintah tidak lagi menekankan penghukuman, tetapi lebih kepada peningkatan keadilan dan keseimbangan dalam masyarakat.

"Karena itu akan ada perubahan-perubahan yang penting," ucapnya.

Sebelumnya, Yusril mengungkapkan mayoritas narapidana Indonesia di luar negeri berada di Malaysia dan Arab Saudi.

Menurut dia, ada sekitar 5.800 warga negara Indonesia di berbagai penjara di Malaysia, 82 di antaranya merupakan terpidana mati.

Sebanyak 79 dari total 82 orang Indonesia yang dipidana mati di Malaysia telah diampuni pengadilan setempat.

"Tiga orang masih dalam proses,” ucap Yusril sembari mengatakan tidak ada terpidana mati Indonesia di Malaysia yang dieksekusi saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (9/10).

Sementara itu, mengenai narapidana Indonesia di Arab Saudi, Yusril tidak memerinci jumlahnya lebih jauh. Pemerintah setempat, tutur Menko, menyatakan setiap saat Indonesia dapat mengajukan permintaan pemulangan narapidana kepada Raja Arab Saudi.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |