Menko Yusril dalami permintaan pemulangan narapidana ke Belanda

5 days ago 5
"Ada beberapa permintaan dari pemerintah Belanda dan itu sudah kami dalami kalau sekiranya mungkin ya kami akan lakukan, kalau tidak ya tidak,"

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku pihaknya sedang mendalami permintaan pemulangan narapidana ke Belanda oleh pemerintahannya.

"Ada beberapa permintaan dari pemerintah Belanda dan itu sudah kami dalami kalau sekiranya mungkin ya kami akan lakukan, kalau tidak ya tidak," tutur Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Tak hanya Belanda, dia menyebutkan terdapat pula permintaan pemindahan narapidana dari beberapa negara lain, seperti Bulgaria.

Namun belum sempat pemindahan dilaksanakan, sambung dia, narapidana tersebut sudah terlebih dahulu meninggal dunia di Indonesia.

Yusril menjelaskan narapidana yang dimintakan untuk pulang ke negara asalnya biasanya memang yang sedang dalam keadaan sakit, berusia lanjut, atau sudah cukup lama menjalani pidana di Indonesia.

Untuk itu apabila napi tersebut baru menjalani hukuman di Indonesia selama 5 tahun atau 10 tahun, kata dia, pemerintah Indonesia tidak akan mengabulkan permintaan pemulangannya ke negara asal.

"Tapi kalau sudah di atas 20 tahun kami akan pertimbangkan atau di bawah itu tapi dalam kondisi sakit misalnya, seperti napi dari negara Prancis itu memang sakit dan kami kembalikan karena kalau tidak semua akan menjadi tanggung jawab pemerintah Indonesia untuk merawatnya," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia dan Belanda membahas secara mendalam isu pemindahan narapidana Belanda yang menjalani hukuman di Indonesia dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (19/3).

Yusril menyebutkan pihaknya mencatat, hingga saat ini terdapat lima warga negara Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.

"Dua di antaranya kasus narkoba dan tiga lainnya dengan kasus yang berbeda-beda, serta terdapat dua orang deteni di Rumah Tahanan Imigrasi karena masalah administrasi," ucap Yusril.

Yusril menyatakan bahwa pemerintah Indonesia terbuka untuk menjalin kerja sama hukum dengan pemerintah Belanda dalam hal pemindahan narapidana, dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan serta keamanan nasional.

Dia mengatakan apabila terjadi kerja sama, pihak Belanda harus menghormati hasil putusan sidang yang dilaksanakan di Indonesia.

Dengan demikian, narapidana yang sudah dipindahkan tetap harus menjalani sisa hukumannya sesuai dengan putusan sidang di Indonesia.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |