Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan kebijakan Zero over dimension over loading (ODOL) diharapkan berlaku mulai Januari 2027.
"Kita serius benar, Januari 2027 semoga bisa benar-benar efektif berlaku kebijakan Zero ODOL," ujar AHY dalam acara Coffee Morning yang digelar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan dampak kerusakan yang ditimbulkan oleh truk-truk ODOL betul-betul parah seperti membuat hancur jembatan di Kabupaten Lahat, Sumsel.
"Hancur bener-bener hancur karena ODOL. Satu nyawa terlalu banyak, banyak kecelakaan terjadi. Tapi juga kehancuran, kerusakan infrastruktur dasar, jalan, jembatan tadi akibat ODOL dan emisi karbon. Jadi ini semua menjadi bagian dari kebijakan nasional terkait dengan sektor transportasi," katanya.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sendiri, lanjut AHY, harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp43 triliun hanya untuk kegiatan preservasi jalan, memperbaiki jalan-jalan yang rusak, berlubang, retak dan amblas karena truk-truk ODOL.
Sebagai informasi, Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka penerapan kebijakan Zero over dimension over loading (ODOL) yang direncanakan berlaku efektif mulai 2027.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan agar penertiban kendaraan ODOL dapat berjalan komprehensif dan berkelanjutan.
Penanganan ODOL tidak bisa dilakukan secara parsial atau represif semata, karena melibatkan banyak sektor dan semua pihak pemangku kepentingan.
Menurut dia, selama satu setengah tahun terakhir pemerintah telah mengawal berbagai aspek yang berkaitan dengan kebijakan Zero ODOL, mulai dari regulasi, aspek sosial, hingga kesiapan pelaku usaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang.
Dalam upaya tersebut, pemerintah melibatkan kementerian terkait seperti Kementerian Perhubungan sebagai leading sector, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Korlantas, hingga jajaran kepolisian daerah.
Kebijakan Zero ODOL bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas serta melindungi infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian nasional.
Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan ODOL telah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian materiil, sementara kerusakan jalan dan jembatan akibat ODOL memaksa negara mengeluarkan anggaran besar setiap tahun untuk perbaikan.
Baca juga: Menko IPK perkuat koordinasi lintas sektor menuju Zero ODOL 2027
Baca juga: Kemenhub berlakukan integrasi penuh SIM PKB dukung zero ODOL
Baca juga: Jasa Raharja dukung zero ODOL demi ekosistem transportasi yang aman
Pewarta: Suharsana Aji Sasra J C
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































